MAKLUMAT KEDUABELAS
Hal : 4 L (Lelang lagi, Lelang Lagi)
Karena ini Maklumat sepertinya merupakan produk hukum, maka Maklumat Keduabelas Kami susun atas 3 Bab dan 12 Pasal.
BAB I
LELANG LAGI
Pasal 1
Kami telah memutuskan dengan ini akan mengadakan lelang ulang BOT Pasar Pelita.
Pasal 2
Untuk menjaga agar kejadian BOT dengan PT. AKA tidak terulang, sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat sampai menjadi putus kontrak, maka untuk para peminat, persyaratan kami susun sebagai berikut :
1) Memperlihatkan rekening tabungan perusahaan dengan saldo minimal senilai proyek yang akan dibangun; (bila perlu harus ada keterangan mampu dari pejabat bank) tong SKTM wae nu make keterangan teh.
2) Memberikan referensi atas pengalaman kerja serupa (referensi pekerjaan pembangunan lain pekerjaan pembongkaran)
3) Keterangan domisili lengkap untuk jajaran direksi (dari RT, RW, Lurah, Camat, bila perlu keterangan ti Walikota/Bupatina) ngarah puguh ngudagna
4) Bersedia untuk tidak meninggal dunia, sebelum pekerjaan selesai.
5) Menyediakan lahan relokasi (yang pantas dan strategis, lamun bisa di pasar deui, tapi Rusunawa juga boleh)
6) Memberikan pernyataan siap dituntut di muka hukum (hukum negara dan hukum adat), kalau pekerjaan tidak selesai dengan hukuman yang seberat-beratnya.
7) PT. AKA boleh ikut lagi, asal ganti ngaran dan memenuhi syarat-syarat di atas.
Pasal 3
Waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan agar diselesaikan secepatnya, sebelum Pemilukada 2018.
Pasal 4
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan ini tidak lagi tertunda dan sukses, maka Kami akan mengawasi sendiri dan turun gunung. (Kami akan jadi Konsultan Pengawas merangkap Pihak Pertama, merangkap Ketua TPPKD, merangkap Penasehat, dan merangkap Bendahara)
BAB II
PENYELESAIAN UANG DP SEWA PEDAGANG
Pasal 5
Kami telah menyarankan agar masalah uang DP atau sewa yang telah dibayarkan oleh para pedagang, agar diselesaikan oleh pedagang sendiri ke PT. AKA.
Pasal 6
Apabila Pasal 3 tidak berhasil, jangan salahkan Kami. Kalau mampu dan berani gunakan hak untuk menggugat secara perdata maupun pidana, Kami moal pipilueun. (barina oge cadu kudu menang)
Pasal 7
Bukti kuitansi pembayaran yang telah Kami kumpulkan, hanya bersifat administratif dan pendataan saja. Si Kami tidak bermaksud menjadi debt collector
BAB III
MASALAH HUKUM DAN POLITISASI
Pasal 8
Masalah Pasar Pelita karena sudah masuk ke ranah hukum, maka untuk memantau perkembangannya, si Kami persilahkan masyarakat untuk menanyakan kepada penyidik.
Pasal 9
Dalam upaya transparansi dan akuntabilitas publik, maka seyogyanya pihak penegak hukum dapat mengupdate laporan perkembangan kasus. (supaya teu milu katuduh salingkuh)
Pasal 10
Karena aktivis LSM sudah ikut-ikutan memblow up kasus Pasar Pelita ini, maka demi keamanan dan ketertiban bersama, Kami akan bubarkan siapapun yang ikut-ikutan (da lain pedagang, naha bet pipilueun)
Pasal 11
Kasus Pasar Pelita telah berkembang ke pencemaran nama baik, dan dipolitisir oleh segelintir orang yang berambisi untuk maju di Pemilukada, padahal si Kami mah tidak pernah berniat mencalonkan, tetapi didesak oleh masyarakat dan para tokoh.
Pasal 12
Hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah :
1) Gugatan ahli waris Didin Muhidin, akan Kami cicil semampunya. (siga KPR we skemana)
2) Masalah temuan BPK, akan kami selesaikan secepatnya. (ngarah teu nambahan masalah hukum oge)
Dimaklumkan di : Pasar Pelita
Pada tanggal : 12 September 2016
Si Kami