sukabumiNews, SUKABUMI - Kinerja intitusi Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi akhir-akhir ini menjadi sorotan tajam para plagiat anti korupsi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini sorotan tersebut datang dari LSM DPP Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI.
GAPURA RI kembali dituding sebagai otak dibalik pemeriksaan KPK RI terhadap oknum jaksa di Kejalsaan Negeri (Kejari) Cibadak. Akibatnya, perseteruan antara oknum staff di Kejari Cibadak, yang diketahui bernama Firman Wirawan, SH,MH itu memuncak.
Merebaknya perseteruan antar oknum staff di Kejari itu bermula dari pasca pemeriksaan tim KPK RI sebagai tindak lanjut dari adanya surat kaleng yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum LSM DPP GAPURA RI, Hakim Adonara.
Hakim pun dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Kamis (22/09/2016).
Ironisnya, menurut Hakim pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait tuduhan surat kaleng kepada KPK RI tersebut kepada pelapor, yakni Firman Wirawan, SH,MH dan sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Negeri setempat.
BACA Juga: Dicecar 17 Pertanyaan, Ternyata JaksaT ak Ada Bukti Melaporkan "Hakim"
"Saya tegaskan, gerakan apapun yang dilakukan oleh GAPURA RI tidak ada hubungannya dengan saudara Firman Wirawan. Begitu juga terkait surat kaleng yang dituduhkan," ujar Hakim saat dikonfirmasi sukabumiNews terkait isu perseteruan tersebut, melalui selulernya, Sabtu (24/9).
"Saya tegaskan juga bahwa GAPURA RI tidak pernah melakukan perbuatan serendah itu. Dari dulu kami selalu ‘open war’ atau tidak pernah sembunyi-sembunyi." Tegas Ketua Umum GAPURA RI itu.
Dengan adanya kejadian seperti itu, pihaknya mengancam akan melapor balik intitusi Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Mengenai karifikasi pemeriksaan KPK RI kepada kejaksaan, Hakim Adonara menyebutkan dirinya tidak terima disebut membuat surat kaleng. Namun pihaknya membenarkan adanya surat tembusan yang dibut secara resmi oleh LSM GAPURA RI kepada Ketua KPK RI.
"Terkait tenggelamnya kasus infrastruktur Rp 29 miliar, saat itu saya perintahkan kepada para Ketua Bidang di GAPURA RI untuk mengirimkan surat tembusan ke KPK RI itu resmi, bukan surat kaleng,” tegas Hakim, aktivis yang dikenal vocal menyuarakan anti korupsi ini.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan karena sebelum itu pihaknya sudah menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti data secara terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu. [AMalik]
BACA Juga: Kejari Cibadak Bermain Mata dalam Penanganan Kasus Tipikor di Sukabumi ?
GAPURA RI kembali dituding sebagai otak dibalik pemeriksaan KPK RI terhadap oknum jaksa di Kejalsaan Negeri (Kejari) Cibadak. Akibatnya, perseteruan antara oknum staff di Kejari Cibadak, yang diketahui bernama Firman Wirawan, SH,MH itu memuncak.
Merebaknya perseteruan antar oknum staff di Kejari itu bermula dari pasca pemeriksaan tim KPK RI sebagai tindak lanjut dari adanya surat kaleng yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum LSM DPP GAPURA RI, Hakim Adonara.
Hakim pun dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Kamis (22/09/2016).
Ironisnya, menurut Hakim pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait tuduhan surat kaleng kepada KPK RI tersebut kepada pelapor, yakni Firman Wirawan, SH,MH dan sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Negeri setempat.
BACA Juga: Dicecar 17 Pertanyaan, Ternyata JaksaT ak Ada Bukti Melaporkan "Hakim"
"Saya tegaskan juga bahwa GAPURA RI tidak pernah melakukan perbuatan serendah itu. Dari dulu kami selalu ‘open war’ atau tidak pernah sembunyi-sembunyi." Tegas Ketua Umum GAPURA RI itu.
Dengan adanya kejadian seperti itu, pihaknya mengancam akan melapor balik intitusi Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Mengenai karifikasi pemeriksaan KPK RI kepada kejaksaan, Hakim Adonara menyebutkan dirinya tidak terima disebut membuat surat kaleng. Namun pihaknya membenarkan adanya surat tembusan yang dibut secara resmi oleh LSM GAPURA RI kepada Ketua KPK RI.
"Terkait tenggelamnya kasus infrastruktur Rp 29 miliar, saat itu saya perintahkan kepada para Ketua Bidang di GAPURA RI untuk mengirimkan surat tembusan ke KPK RI itu resmi, bukan surat kaleng,” tegas Hakim, aktivis yang dikenal vocal menyuarakan anti korupsi ini.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan karena sebelum itu pihaknya sudah menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti data secara terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu. [AMalik]
BACA Juga: Kejari Cibadak Bermain Mata dalam Penanganan Kasus Tipikor di Sukabumi ?