Eksklusif: Mufti Damaskus Serukan Setop Fatwa Jihad Suriah

Banyak kepentingan ikut bermain dalam kian kompleksnya konflik di Suriah. Selain level politik dan dukungan negara-negara besar, faktor tersebarnya ‘Jihadis’ dari berbagai kelompok dari Jubhat an-Nusra hingga ISIS, yang melandasi ‘jihad’ mereka dengan fatwa-fatwa jihad Suriah yang dikeluarkan oleh sejumlah ulama, turut memeruncing konflik.

Menurut Mufti Agung Damaskus Suriah, Syekh Muhammad Adnan al-Afyouni, fatwa tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan. Di temui di sela-sela kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu, Syekh Adnan mengatakan,”Bagaimana bisa jihad memerangi sesama Mukmin dan Muslim dinamakan jihad?,” katanya.

Perbincangan wartawan Republika, Nashih Nashrullah, dengan tokoh Sunni terkemuka Damaskus itu, mengalir seputar berbagai isu dan problematika konflik Suriah.

Termasuk, dampak dari konflik dan berbagai upaya yang ditempuh untuk segera mengakhiri pertikaian berdarah ini. Berikut petikan wawancaranya: 
Syekh, banyak bertebaran fatwa wajib jihad di Suriah. Bagaimana menurut Anda?

Saya yakin, fatwa semacam ini salah kaprah. Bertentangan dengan ruh Islam. Fatwa jihad di Suriah yang dikeluarkan sejumlah kalangan itu, tak sejalan dengan prinsip dan kaedah jihad yang diperintahkan agama.

Islam datang untuk mempertahankan kelangsungan hidup umat manusia, bukan malah sebaliknya, yaitu membunuh mereka.

Islam hadir untuk membawa umat manusia tinggal di Surga, dan bukan neraka. Tak pernah sekalipun Islam datang untuk membunuh. Ajaran-ajaran Islam yang luhur memperlihatkan, bagaimana perempuan yang mengurung kucing divonis masuk neraka, sementara ini lebih mulia lagi, konteksnya adalah manusia.

Bagaimana dengan dampak puluhan, ratusan, hingga ribuan korban yang meninggal akibat fatwa itu? Entah anak-anak, perempuan, lansia, dan seterusnya. Islam menjaga keutuhan nyawa.

Jihad yang disyariatkan oleh Allah SWT melawan penguasa, itu hanya sebatas memastikan agar manusia bisa memeluk dan menjalankan agama dengan baik (Lihat QS al-Anfaal [8]: 39).

Lantas apakah kita akan menamakan perang yang membunuhi umat Islam sendiri itu sebagai jihad?

Mereka sama-sama bersyahadat. Ada ribuan masjid di sini, pesantren, dan madrasah. Bagaimana itu disebut jihad?

Jihad diperbolehkan bila kita umat Islam diperangi oleh musuh yang memerangi negara kita. Ini wajib hukumnya bentuk bela negara. (Lihat QS al-Hajj [22]: 39). Bagaimana bisa jihad memerangi sesama Mukmin dan Muslim dinamakan jihad?

Saya tanya anda satu pertanyaan penting. Jika kita yakin Zionis Israel telah merebut Masjid al-Aqsha dan Palestina, mengapa kita tidak alihkan jihad tersebut ke sana?

Mereka tak menembakkan satu peluru pun untuk kemerdekaan Palestina. Bagaimana mereka membolehkan jihad di Suriah, sementara mereka tidak mengeluarkan fatwa mendesaknya jihad membebaskan al-Aqsha?

Apakah agama itu ditentukan dengan standar manusia? Atau agama adalah syariat Allah yang wajib kita sikapi hati-hati. 
Mengapa menurut fatwa itu, Assad dianggap layak untuk dibunuh?

Jika kalian berpikir membunuh rezim Assad bagian dari agama, mengapa selama ini kalian tidak pernah melakukannya dan baru sekarang?

Padahal selama puluhan tahun ini Assad selalu ada. Kalian sekarang sebut Assad kafir, sementara puluhan tahun yang lalu, kalian minum dan makan bersamanya. Saya tidak habis pikir, bagaimana fatwa bisa keluar.

Ingatlah, Islam adalah agama kehidupan. Jika sesama Muslim saling bunuh, pelaku dan korban sama-sama masuk neraka. Itu jika konteksnya satu orang.

Tetapi jika dalam konteks membunuh secara kolektif, sementara ada institusi negara yang resmi, dan aktivitas berjalan normal, pendidikan, ekonomi, dan lainnya, tentu upaya mereka itu dikategorikan makar.

Coba telaah kembali kitab-kitab fikih. Jihad mempunyai syarat dan kriteria tertentu.

Ada etika dan catatan kasus. Saya minta mereka menelaah dengan benar, lalu silakan praktikkan di Suriah, apakah benar dan sesuai jihad versi mereka di Suriah dengan jihad yang dimaksudkan agama?
Sumber: ROL

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال