Dicecar 17 Pertanyaan, Ternyata Jaksa Tak Ada Bukti Melaporkan 'Hakim'

sukabumiNews, CIBADAK - Terkait surat kaleng ke KPK-RI yang dituduhkan kepada Ketua Umum LSM DPP Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI, Hakim Adonara oleh staff jaksa Seksi Perdata Umum (Datum) Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang berujung di kantor polisi, rupanya tidak terbukti. Akibatnya, ketua LSM GAPURA RI ini pun naik pitam.

Kepada sejumlah awak media, Hakim menyatakan pihaknya akan melapor balik. “Ya, sikap kami akan segera melapor balik, termasuk segala kasus yang ditengerai dipeti-eskan karena ada sebab akibat,” tegasnya kepada wartawan di depan Mapolsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (26/09/2016).

Seperti diketahui sebelumnya, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Firman Wirawan,SH,MH itu tergolong berani dengan melaporkan Ketua Umum GAPURA RI.
Merebaknya perseteruan antar oknum staff di Kejari itu bermula dari pasca pemeriksaan tim KPK RI sebagai tindak lanjut dari adanya surat kaleng yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum LSM DPP GAPURA RI, Hakim Adonara. Hakim pun dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Kamis (22/09/2016).

Dalam pemeriksaan penyidik, Ketua Umum GAPURA RI Hakim Adonara dicecar dengan 17 pertanyaan seputar adanya surat kaleng ke KPK RI sebagai dasar laporan oknum staff jaksa tersebut. Hal ini dibenarkan oleh penyidik Mapolsek Cibadak, Kanit IPDA Madun, "Benar, Ketua GAPURA dipanggil karena adanya pengaduan dari salah satu staff di Kejaksaan Negeri Cibadak,” jelas Madun.

Lebih jauh, Hakim menyebutkan pihaknya akan membuat laporan balik oleh karena laporan pencemaran nama baik tersebut tidak terbukti dalam pemeriksaan. “Justru ini membuka ruang untuk kami mengambil sikap melaporkan balik Kejari Cibadak, sebab dalam surat panggilan pelapor yang dilaporkan bukan pribadi saya melainkan atas nama lembaga LSM GAPURA RI, ini tidak bisa saya tolerir,” tegas Hakim.

Tidak tanggung-tanggung, pihaknya turut menyebutkan akan mengklarifikasikan pemeriksaan tim KPK RI tersebut ke kantor KPK RI dan Komisi III DPR RI. [AMalik]

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال