Kepada sejumlah awak media, Hakim menyatakan pihaknya akan melapor balik. “Ya, sikap kami akan segera melapor balik, termasuk segala kasus yang ditengerai dipeti-eskan karena ada sebab akibat,” tegasnya kepada wartawan di depan Mapolsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (26/09/2016).
Seperti diketahui sebelumnya, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Firman Wirawan,SH,MH itu tergolong berani dengan melaporkan Ketua Umum GAPURA RI.
Dalam pemeriksaan penyidik, Ketua Umum GAPURA RI Hakim Adonara dicecar dengan 17 pertanyaan seputar adanya surat kaleng ke KPK RI sebagai dasar laporan oknum staff jaksa tersebut. Hal ini dibenarkan oleh penyidik Mapolsek Cibadak, Kanit IPDA Madun, "Benar, Ketua GAPURA dipanggil karena adanya pengaduan dari salah satu staff di Kejaksaan Negeri Cibadak,” jelas Madun.
Lebih jauh, Hakim menyebutkan pihaknya akan membuat laporan balik oleh karena laporan pencemaran nama baik tersebut tidak terbukti dalam pemeriksaan. “Justru ini membuka ruang untuk kami mengambil sikap melaporkan balik Kejari Cibadak, sebab dalam surat panggilan pelapor yang dilaporkan bukan pribadi saya melainkan atas nama lembaga LSM GAPURA RI, ini tidak bisa saya tolerir,” tegas Hakim.
Tidak tanggung-tanggung, pihaknya turut menyebutkan akan mengklarifikasikan pemeriksaan tim KPK RI tersebut ke kantor KPK RI dan Komisi III DPR RI. [AMalik]