sukabumiNews, JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias
Aguan telah selesai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aguan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ketua Komisi D
DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan
rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di pantai utara Jakarta,
Selasa (19/4/2016) lalu.
Seperti diberitakan Sindonews, Aguan yang keluar dari pemeriksaan sekitar
pukul 15.10 WIB saat itu, setelah diperiksa selama lebih kurang enam jam, dia tidak
memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Pemeriksaan hari ini merupakan
kedua kali bagi Aguan. Dia pernah diperiksan KPK pada 13 April lalu.
Dengan kawalan sejumlah polisi, dia langsung masuk ke dalam
mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 88 IF.
Seperti informasi yang dihimpun, hari ini penyidik KPK
mendalami soal pertemuan yang digelar di kediaman Aguan pada akhir tahun 2015.
Sejumlah nama seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Ketua Komisi D
DPRD DKI Jakarta M Sanusi dikabarkan hadir dalam pertemuan tersebut.
Pengacara M Sanusi, Krisna Murti membenarkan kliennya pernah
bertandang ke kediaman Aguan. Kunjungan Sanusi ke kediaman Aguan diketahui atas
permintaan M Taufik. Namun, hingga kini M Taufik masih bungkam saat ditanya
soal pertemuan di kediaman Aguan itu. (Baca juga: Sanusi Pernah Datang ke RumahAguan)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka,
yakni Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL)
Ariesman Widjaja serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Red***