sukabumiNews, SUKABUMI -- Unit Reserse dan Kriminal Polsek Nagrak Resor Sukabumi berhasil menangkap seorang pria bernama Rusman (39), warga Kampung Pasir Angin, RT 05 RW 09, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/8). Rusman adalah pelaku pembuat KTP, ijazah, kartu keluarga dan akta lahir palsu.
Selain mengangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan tempat pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut. Untuk menutupi aktivitas ilegalnya itu, pelaku membuka jasa fotokopi di depan rumahnya.
"Selain komputer, anggota juga mengamankan alat scanner, beberapa stempel dan blangko dokumen palsu yang sudah berisi nama-nama pemesannya," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib saat diwawancarai, seperti dikutip detik.com, Rabu (3/8/2016) malam. Dia didampingi Kapolsek Nagrak AKP Parlan.
Selain mengangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan tempat pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut. Untuk menutupi aktivitas ilegalnya itu, pelaku membuka jasa fotokopi di depan rumahnya.
"Selain komputer, anggota juga mengamankan alat scanner, beberapa stempel dan blangko dokumen palsu yang sudah berisi nama-nama pemesannya," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib saat diwawancarai, seperti dikutip detik.com, Rabu (3/8/2016) malam. Dia didampingi Kapolsek Nagrak AKP Parlan.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kita akan ungkap dan selidiki sampai tuntas termasuk penelusuran siapa saja yang sudah memesan dokumen tersebut," sambung Ngajib.
Menurut Ngajib, untuk satu dokumen palsu pelaku membandrol harga cukup murah antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Para pemesan sengaja datang ke rumah pelaku untuk melakukan transaksi.
Menurut Ngajib, untuk satu dokumen palsu pelaku membandrol harga cukup murah antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Para pemesan sengaja datang ke rumah pelaku untuk melakukan transaksi.
"Untuk ijazah pendidikan yang dia palsukan mulai dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Di laptop milik tersangka yang kita amankan ada software khusus yang digunakan oleh tersangka untuk membuat dokumen-dokumen itu," jelasnya.
Ngajib menjelaskan, tingkat kemiripan setiap dokumen yang dipalsukan pelaku mencapai 80 persen, nyaris sama dengan aslinya.
"Memang sedikit sulit dibedakan dengan aslinya karena kemiripannya bisa kita sebut sampai 80 persen. Kita masih telusuri darimana pelaku ini mendapat bahan-bahan yang dipakai untuk memalsukan dokumen kependudukan dan dokumen pendidikan itu," ujar Ngajib.
Menurut Ngajib, awal terungkapnya peristiwa pemalsuan dokumen itu bermula ketika ada warga yang ingin membuat surat keterangan kelakuan baik di Polsek Nagrak. Ketika menerima KTP milik warga tersebut petugas merasakan ada kejanggalan. "Menurut keterangan anggota kita, antara usia dan perawakan terlihat berbeda. Akhirnya warga itu kita periksa dan terungkaplah jika ada pelaku pembuat dokumen palsu di wilayah hukum Polsek Nagrak," ucapnya.
"Kita curiga, pelaku tak sendiri membuat dokumen itu. Karena ada beberapa stempel dan peralatan lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, ini masih kita selidiki dan kembangkan," tandas Ngajib.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 263 ayat 1, pasal 264 ayat 1 dan pasal 266 ayat 1, tentang pemalsuan tanda tangan pejabat dan dokumen negara. "Ancaman hukuman penjara minimal 8 tahun, namun kita akan coba cari pasal lainnya," tandas Ngajib.
"Memang sedikit sulit dibedakan dengan aslinya karena kemiripannya bisa kita sebut sampai 80 persen. Kita masih telusuri darimana pelaku ini mendapat bahan-bahan yang dipakai untuk memalsukan dokumen kependudukan dan dokumen pendidikan itu," ujar Ngajib.
Menurut Ngajib, awal terungkapnya peristiwa pemalsuan dokumen itu bermula ketika ada warga yang ingin membuat surat keterangan kelakuan baik di Polsek Nagrak. Ketika menerima KTP milik warga tersebut petugas merasakan ada kejanggalan. "Menurut keterangan anggota kita, antara usia dan perawakan terlihat berbeda. Akhirnya warga itu kita periksa dan terungkaplah jika ada pelaku pembuat dokumen palsu di wilayah hukum Polsek Nagrak," ucapnya.
"Kita curiga, pelaku tak sendiri membuat dokumen itu. Karena ada beberapa stempel dan peralatan lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, ini masih kita selidiki dan kembangkan," tandas Ngajib.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 263 ayat 1, pasal 264 ayat 1 dan pasal 266 ayat 1, tentang pemalsuan tanda tangan pejabat dan dokumen negara. "Ancaman hukuman penjara minimal 8 tahun, namun kita akan coba cari pasal lainnya," tandas Ngajib.