MAKLUMAT KETUJUH

Hal : PUTUS HUBUNGAN
Sifat : Penting lamun ‘Peuting’
Dengan ini kami harus mengakui, bahwa memutuskan hubungan ‘pernikahan’ itu tidak mudah. Perlu pengkajian dan penelaahan yang mendalam, terutama tentang :
1. Kami harus mengembalikan ‘mahar’, dan terus terang bahwa hal itu sudah tidak ada lagi, entah kemana ? (tapi naha jadi awewe nu mere mahar nya??);
2. Hubungan kami sudah diresmikan melalui buku nikah ‘notaris’, sehingga mungkin memutuskan juga ‘sepertinya’ harus pakai notaris;
3. Hubungan kami resmi dihadiri juga oleh saksi-saksi yang berkompeten, sehingga kami harus membicarakan dulu dengan saksi-saksi kami, ‘koordinasi’ (ceuk barudak mah) sehingga saksi kami tidak akan terlibat apabila kami harus putus;
4. Kami khawatir kalau tidak dibantu oleh saksi-saksi kami, maka ‘isteri’ kami ini dapat menggugat kami, (tapi ngagugat naon nya?)
5. Kalau ‘isteri’ kami ini punya utang ke orang lain, yah maafkan saja, karena itu tanpa sepengetahuan kami. Kami akan bayar kalau nanti kami sudah ada uang....??? (itu juga kalau ada maharnya!!!)atau nanti ‘isteri’ baru sajalah yang akan membayarnya;
6. Tapi kalau Anda-anda setuju sich, si kami mah masih ‘bogoh’ ka beliau, (jadi kumaha lamun kami teh rujuk deui, gampang ari wajah mah bisa dioperasi plastik, moal kaciri).
Jadi ini bukan masalah sepakat atau tidak mufakat,
Pokoknya kami akan melakukan ‘akad ulang’. Titik.
Si Kami


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال