Menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan oleh Kami dengan para pedagang, maka kami permaklumkan sikap/pernyataan sebagai berikut :
1. Karena kami tidak pernah menganjurkan pedagang untuk bayar DP/sewa kios Pasar Pelita, maka kami tidak akan bertanggungjawab terhadap hal tersebut. itu urusan pedagang dengan PT. AKA.
2. Apabila PT. AKA kami proses secara hukum maka dikhawatirkeun Pasar Pelita akan menjadi obyek sengketa, dan tidak akan bisa terbangun dengan segera.
3. Karena kami bukanlah pedagang, dan kalau bukan pedagang naon urusanna nguruskeun Pasar Pelita, komo bari jeung demo segala.. maka selanjutnya kami tidak akan lagi membicarakan Pasar Pelita, kami tidak akan :
a. Mempertanyakan kenapa orang yang memberi garansi bodong, tidak bisa dipidanakan;
b. Menanyakan kenapa PT. AKA tidak menyetorkan garansi pekerjaan ke kas daerah;
c. Menanyakan kenapa kalau hanya direktur yang meninggal, terus pekerjaan boleh mundur waktunya;
d. Menanyakan apakah ada gratifikasi dalam proyek Pasar Pelita ini;
e,. Menanyakan apakah Pansus DPRD dindikasikan terlibat ?;
f. Menanyakan apakah masalah sengketa dengan ahli waris Didin Muhidin sudah selesai..;
g. Menanyakan kenapa harga appraisal bangunan Pasar Pelita yang dibongkar tidak transparan.
h. Menanyakan apakah pemutusan kontrak telah dilakukan?
i. Menanyakan apakah kalau putus kontrak, terus semua masalah ini akan selesai..;
j. Menanyakan kalau dilelang ulang, apakah pihak ketiga nanti yang menang berani menanggung kerugian pedagang dan kerugian keuangan daerah..;
k. Menanyakan apakah kami masih boleh mempertanyakan Pasar Pelita ?
b. Menanyakan kenapa PT. AKA tidak menyetorkan garansi pekerjaan ke kas daerah;
c. Menanyakan kenapa kalau hanya direktur yang meninggal, terus pekerjaan boleh mundur waktunya;
d. Menanyakan apakah ada gratifikasi dalam proyek Pasar Pelita ini;
e,. Menanyakan apakah Pansus DPRD dindikasikan terlibat ?;
f. Menanyakan apakah masalah sengketa dengan ahli waris Didin Muhidin sudah selesai..;
g. Menanyakan kenapa harga appraisal bangunan Pasar Pelita yang dibongkar tidak transparan.
h. Menanyakan apakah pemutusan kontrak telah dilakukan?
i. Menanyakan apakah kalau putus kontrak, terus semua masalah ini akan selesai..;
j. Menanyakan kalau dilelang ulang, apakah pihak ketiga nanti yang menang berani menanggung kerugian pedagang dan kerugian keuangan daerah..;
k. Menanyakan apakah kami masih boleh mempertanyakan Pasar Pelita ?
tah kitu
bingung kami oge
bingung kami oge
Kami