Gambar-Ilustrasi. |
Meskipun sebetulnya menurut Jaenudin, penundaan DAU itu lebih kepada hukuman yang dijatuhkan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sukabumi. Karena banyak anggaran yang tidak bisa diserap.
“Jadi pemerintah pusat menilai, Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini tidak patsun terhadap instruksi dari pusat. Makanya, sebagai konsekuensinya, DAU ditahan,” katanya.
Dijelaskan Jaenudin, Kabupaten Sukabumi setiap bulannya mendapatkan anggaran DAU sebesar Rp170 miliar dari pemerintah pusat.
"Seharusnya, anggaran sebesar itu dapat diserap oleh seluruh SKPD. Namun kenyataannya, SKPD tidak mampu menyerap anggaran tersebut." terangnya. [Red***]
BACA : Aliansi Grasi Tuding Empat SKPD di Kabupaten Sukabumi Selewengkan Anggaran DID Tahun 2018
BACA Juga: Perkuat Sektor Kearsipan Dispusip Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kearsipan