sukabumiNews, BANDUNG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penghilangan aset negara eks HGU PT Tenjojaya, di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali digelar, Rabu (24/8).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Bandung kali ini yakni pembacaan jawaban eksepsi.
Dalam pembacaan jawaban eksepsi itu, terdakwa S dan SH disebut-sebut menerima aliran dana dari kuasa Direksi PT Tenjojaya, UE, sebesar Rp149 juta.
Uang yang diterima oleh kedua terdakwa diduga merupakan hasil transaksi jual beli aset negara berupa tanah seluas 299 hektare yang berada di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak,
Pada saat transaksi, selain menjabat sebagai Kades Tenjojaya, terdakwa yang berinitial 'S' itu juga masuk dalam anggota pemeriksaan tanah A. Sementara SH saat itu menjabat sebagai camat dan juga PPATS.
“Ia ikut menandatangani surat pernyataan tidak ada sengketa dan pelepasan hak tanah di depan terdakwa SH dan UE," jelas Adelina.
"Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara dirugikan miliaran rupiah,” tegasnya. [Red**/Bait Elyas].