Jika Hasan Tiro Dipermudah, Kenapa Arcandra Tidak?

sukabumiNews, JAKARTA - Pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua tokoh asal Nangroe Aceh Darussalam, Hasan Tiro dan Zaini Abdullah, mereka mengantongi kewarganegaraan Swedia setelah mencari suaka saat pergolakan di Aceh. Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menjadi tolak ukur untuk mengembalikan kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Kala itu, SBY menggunakan Pasal 20 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagai dasar untuk mengembalikan kewarganegaraan dua mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Pasal itu

berbunyi, 'Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.'


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال