sukabumiNews, SUDAH menjadi tradisi atau hal biasa, dimana para muzaki (yang mengeluarkan zakat) saat ini, agar urusannya simpel (gampang) untuk membayarkannya, maka sigantilah pembayaran zakatnya dengan uang.
Namun bagaimana hukumnya mengganti zakat dengan uang? Beberapa keterangan dibawah ini semoga menjadi rujukan dan ilmu yang bermanfaat sebelum kita melakukannya.
1. Jumhur Ulama : Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Hanabilah yang merupakan tiga madzhab besar dan bisa kita sebut sebagai jumhur (mayoritas) ulama, telah sepakat mengatakan bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.
Jika hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, hukumnya tidak sah. Istilah yang digunakan adalah lam yujzi’uhu (لم يجزئه).
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitrah dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitrah senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitrah).” (Ad-Din Al-Khash)
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitrah wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitrah dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat fitrah dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)
Imam Ahmad rahimahullah beranggapan bahwa Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Suatu ketika pernah ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini, yaitu bolehkah mengganti zakat fitrah dengan uang saja, maka beliau pun menjawab,”Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah SAW".
Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya, "Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar zakat fitrah dengan uang yang senilai".
Imam Ahmad pun menjawab,"Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah SAW dan mengambil perkataan si fulan?". Beliau pun membacakan hadits Ibnu Umar terkait hukum zakat fitrah.
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ الناَّسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المـسْلِمِين
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Setelah itu beliau pun membacakan ayat Al-Quran :
أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
"Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya." (QS. An-Nisa’ : 59)
Pendapat Ibnu Hazm
Di antara para ulama' yang menolak kebolehan mengganti zakat fitrah dengan uang adalah Ibnu Hazm. Beliau ini termasuk rujukan di kalangan ahli Dzhahir.
Beliau berhujjah bahwa memberikan zakat fitrah dengan uang sudah melenceng dari perintah Rasulullah SAW.
Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhoan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq.
2. Madzhab Hanafiyah : Boleh Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Berbeda dengan tiga madzhab sebelumnya, Madzhab Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
Selain madzhab Hanafiyah, Ada beberapa ulama dari kalangan Tabi'in yang membolehkan membayar zakat dengan uang. Diantaranya Sufyan Tsauri, Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al-Bashri dan Abu Ishak.
Diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitrah dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitrah) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitrah dengan waraq (dirham dari perak).
Lalu mana pendapat yang benar?
Semuanya benar, Namun berdasarkan beberapa hadits nabawi, yang Rasulullah praktekkan bersama para sahabat adalah membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan uang dinar atau dirham.
Padahal beliau adalah orang yang yang paling mengasihi fakir miskin dan paling memahami kebutuhan umatnya. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.
Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Allahu A'lam.
Silahkan SHARE! Semoga menjadi dan menambah amal shaleh...
Editor: AMalik
Namun bagaimana hukumnya mengganti zakat dengan uang? Beberapa keterangan dibawah ini semoga menjadi rujukan dan ilmu yang bermanfaat sebelum kita melakukannya.
1. Jumhur Ulama : Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Hanabilah yang merupakan tiga madzhab besar dan bisa kita sebut sebagai jumhur (mayoritas) ulama, telah sepakat mengatakan bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.
Jika hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, hukumnya tidak sah. Istilah yang digunakan adalah lam yujzi’uhu (لم يجزئه).
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitrah dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitrah senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitrah).” (Ad-Din Al-Khash)
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitrah wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitrah dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat fitrah dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)
Imam Ahmad rahimahullah beranggapan bahwa Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Suatu ketika pernah ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini, yaitu bolehkah mengganti zakat fitrah dengan uang saja, maka beliau pun menjawab,”Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah SAW".
Imam Ahmad pun menjawab,"Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah SAW dan mengambil perkataan si fulan?". Beliau pun membacakan hadits Ibnu Umar terkait hukum zakat fitrah.
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ الناَّسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المـسْلِمِين
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Setelah itu beliau pun membacakan ayat Al-Quran :
أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
"Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya." (QS. An-Nisa’ : 59)
Pendapat Ibnu Hazm
Di antara para ulama' yang menolak kebolehan mengganti zakat fitrah dengan uang adalah Ibnu Hazm. Beliau ini termasuk rujukan di kalangan ahli Dzhahir.
Beliau berhujjah bahwa memberikan zakat fitrah dengan uang sudah melenceng dari perintah Rasulullah SAW.
Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhoan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq.
2. Madzhab Hanafiyah : Boleh Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Berbeda dengan tiga madzhab sebelumnya, Madzhab Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
Diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitrah dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitrah) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitrah dengan waraq (dirham dari perak).
Lalu mana pendapat yang benar?
Semuanya benar, Namun berdasarkan beberapa hadits nabawi, yang Rasulullah praktekkan bersama para sahabat adalah membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan uang dinar atau dirham.
Padahal beliau adalah orang yang yang paling mengasihi fakir miskin dan paling memahami kebutuhan umatnya. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.
Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Allahu A'lam.
Silahkan SHARE! Semoga menjadi dan menambah amal shaleh...