Potensi Pajak Rp209 Miliar Lenyap Akibat Illegal Fishing

sukabumiNews, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengutarakan, kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) tidak hanya merugikan negara dengan terkurasnya sumber daya laut di Indonesia. Namun, lebih jauh Indonesia telah kehilangan potensi pendapatan negara dari pajak senilai Rp209,1 miliar akibat hal tersebut.

Dia menambahkan saat ini Satgas 115 telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan kerugian negara akibat illegal fishing tersebut. Hingga saat ini, progress pengembalian keuangan negara melalui kerja sama tersebut masih berlangsung.

"‎Satgas 115 telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan melalui kerja sama tersebut diperkirakan terdapat potensi pajak sebesar Rp209,1 miliar dari 187 wajib pajak," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip SINDOnews, Rabu (29/6/2016).




Tak hanya itu sambung Susi, kegiatan pencurian ikan juga menyebabkan terjadinya perdagangan manusia yang jumlah korbannya mencapai 1.152 korban. Jumlah korban tersebut berasal dari Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam.

"‎Dalam rangka ini pula, pemerintah Indonesia dalam hal ini KKP mengisu bahwa HAM (Hak Asasi Manusia) harus menjadi bagian daripada kegiatan industri perikanan tangkap ataupun pengolahan," imbuh dia.

Menurutnya, korban perdagangan manusia tersebut kini telah dikembalikan ke negara masing-masing serta warga negara Laos dan Myanmar yang dipulangkan juga telah mendapatkan ganti rugi sebesar USD900 ribu dari perusahaan.


"Kami juga masih menangani 10 kapal yang ada di pengadilan perikanan di Ambon dan juga satu kapal yang masih dalam proses pengadilan di PN Sabang, Aceh," pungkasnya. Red***/

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال