3,2 Milyar Rupiah, Target Capaian ZIS BAZNAS Kota Sukabumi Tahun 1437H, Kabupaten Sukabumi Rp. 44 Milyar

sukabumiNews, SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi, tahun 1437 Hijriyah ini menargetkan hasil pencapaian Zakat Infak Shadaqah (ZIS) sejumlah Rp. 3,2 M.

Target pencapaian ZIS itu di sampaikan ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumawijaya kepada sukabumiNews, Rabu (22/6).

“Demi menunjang agar tercapai target tersebut, BAZNAS Kota Sukabumi telah membentuk 700 Unit Pengelola Zakat yang tersebar di setiap perkantoran, sekolah, masjid dan majlis ta’lim di wilayah Kota Sukabumi,” kata Fifi.

“Selain itu, pihak BAZNAS Kota sukabumi telah melakukan sosialisasi ke seluruh instansi, SKPD, BUMN dan BUMD, Sekolah serta lembaga-lembaga lainnya,” jelas Fifi. “Semoga dengan demikian seluruh masyarakat kota sukabumi memiliki kesadaran akan pentingnya menyalurkan ZIS ke lembaga resmi, yang di tunjuk pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional.” Harap Ketua Baznas Kota Sukabumi.

Kabupaten Sukabumi Targetkan Rp. 44 Milyar.

Sementra itu BAZNAS kabupaten Sukabumi pada tahun 1437 H, ini menargetkan pengumpulan ZIS senilai Rp. 44 Milyar,

Hal tersebut di katakan Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi H.U. Ruyani, SH. MM., dihadapan para ustadz dan mu'alimin, pada acara pemberian bantuan kepada wakil dari 94 Pondok Pesantren (Ponpes) se-kabupaten Sukabumi, yang digelar langsung di Aula Gedung BAZNAS Kabupaten Sukabumi, di Cisaat. Rabu (22/6).

"Target 44 Milyar itu termasuk wajar. Karena petensi Zakat kabupaten Sukabumi adalah Rp. 66,5 Milyar," susul Ruyani kepada sukabumiNews, melalui selulernya, Sabtu, (25/6).

Sedangkan target pengumpulan BAZNAS Kabupaten Sukabumi di tahun 1436 Hijriyah sebesar Rp. 25 Milyar. "Target senilai itupun, saat itu tidak tercapai," kata Royani.

Sementara menurut Asep Sutarji, wakil ketua bagian umum BAZNAZ kabupaten Sukabumi, tidak tercapainya target tersebut diakibatkan kurangnya koordinasi administratif. "Dari 80% potensi Zakat, hanya 20% yang masuk ke BAZNAS kabupaten Sukabumi, karena banyak yang mereka salurkan lansung di masyarakat," kata Asep.

Agar catatan atau administrasinya rapi dan jelas, pihak BAZNAS akan memberikan satu buku layanan kepada tiap-tiap UPZ. "Satu UPZ, satu buku layanan," ujar. Asep Sutaji.

Perlu diketahui, bagi para muzaki yang akan menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, baik BAZNAS Kota maupun Kabupaten Sukabumi agar menambahnya Rp. 2000, sebagai infak.

Sedangkan nilai besaran zakat yang harus dikeluarkan para muzaki tahun 1437 Hijriah ini adalah 2,5 kg beras atau setara dengan Rp. 27,500. "Sehingga jumlah nominal yang harus dibayarkan Rp. 29.500," jelas ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi. (Amalik)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال