sukabumiNews, SUKABUMI - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Kota Sukabumi untuk seluruh sekolah swasta se Kota Sukabumi, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, sudah diserahkan secara resmi oleh Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd., Senin (6/6/2016), belum lama ini, bertempat di Operation Room Setda Kota Sukabumi.
Hadir pada penyerahan tersebut, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), instansi dan lembaga terkait, serta undangan lainnya.
Total BOS secara keseluruhan mencapai Rp. 2,6 milyar, dengan jumlah kumulatif setiap siswa per bulan, yakni untuk siswa SD dan MI masing-masing sebesar Rp. 9 ribu, untuk siswa SMP dan MTs masing-masing sebesar Rp. 20 ribu, serta untuk siswa SMA, SMK dan MA masing-masing sebesar Rp. 25 ribu.
Menurut Wakil Walikota Sukabumi, BOS adalah program pemerintah, yang bertujuan membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia, bagi satuan pendidikan dasar, sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia, yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Selain itu menurut Fahmi, juga untuk membantu dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam membiayai pendidikan, dalam rangka mensukseskan program wajib belajar pendidikan 9 tahun yang bermutu.
"Oleh karenanya, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan sekaligus mewujudkan dan meningkatkan hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa berupaya optimal, agar dana BOS dari Pemerintah Kota Sukabumi, dalam setiap tahunnya besaran jumlah dananya bisa meningkat," katanya.
Fahmi juga mengharapkan agar satuan pendidikan negeri dengan satuan pendidikan swasta, kedepannya tidak ada lagi perbedaan.(Red**)
Sumber: sukabumiPos
Editor: AMalik
Hadir pada penyerahan tersebut, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), instansi dan lembaga terkait, serta undangan lainnya.
Total BOS secara keseluruhan mencapai Rp. 2,6 milyar, dengan jumlah kumulatif setiap siswa per bulan, yakni untuk siswa SD dan MI masing-masing sebesar Rp. 9 ribu, untuk siswa SMP dan MTs masing-masing sebesar Rp. 20 ribu, serta untuk siswa SMA, SMK dan MA masing-masing sebesar Rp. 25 ribu.
Menurut Wakil Walikota Sukabumi, BOS adalah program pemerintah, yang bertujuan membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia, bagi satuan pendidikan dasar, sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia, yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Selain itu menurut Fahmi, juga untuk membantu dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam membiayai pendidikan, dalam rangka mensukseskan program wajib belajar pendidikan 9 tahun yang bermutu.
"Oleh karenanya, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan sekaligus mewujudkan dan meningkatkan hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa berupaya optimal, agar dana BOS dari Pemerintah Kota Sukabumi, dalam setiap tahunnya besaran jumlah dananya bisa meningkat," katanya.
Fahmi juga mengharapkan agar satuan pendidikan negeri dengan satuan pendidikan swasta, kedepannya tidak ada lagi perbedaan.(Red**)
Sumber: sukabumiPos
Editor: AMalik