GAPURA RI Desak Kejati Jabar Tangkap Eks Bupati Sukmawijaya

sukabumMews, SUKABUMI - Kasus jual beli tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) dari bekas  Perkebunan PT.Tenjojaya seluas 299,433 Ha di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendapat sorotan tajam para aktivis di Sukabumi. LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI turut mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa dan menangkap mantan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya yang dianggapnya bertanggungjawab atas kasus tersebut.

Sebelumnya, rombongan aktivis tersebut turut meminta ketegasan sikap BPN Sukabumi untuk membongkar aktor intelektual dibalik kasus Tenjojaya itu. “Sederhana, status dari HGU ke HGB itu atas rekomendasi siapa sehingga BPN berani melakukan itu?” Tegas Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara dalam dialog terbuka dengan BPN Sukabumi pada Selasa (23/02/2016) lalu, seperti diberitakan metronewsindonesia.com.

Hakim mengaku pihaknya sangat faham betul konstruksi kasus jual beli tanah negara eks HGU PT.Tenjojaya tersebut, karena pihaknyalah yang menyusun laporan hukum atas kasus tersebut.

Dijelaskannya, dalam laporan hukum terdapat empat item statistic data kasus Tenjojaya yang diberikan kepada pihak penegak hukum yakni Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar, Kejari Cibadak, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Redaksi TVOne. Hakim bersama anggota ICW turut memantau estafet jalannya penyelidikan dan penyidikan perkara di lingkungan kejaksaan.

BACA Juga: Kejari Cibadak Bermain Mata dalam Penanganan Kasus Tipikor di Sukabumi ?






Hakim juga mengatakan, laporan hukum atas kasus tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan, penipuan terhadap negara, pemalsuan atau rekayasa dokumen yang menyebabkan adanya dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Dasar laporannya, lanjut Hakim, disebabkan masyarakat petani Desa Tenjojaya memiliki hak yang sah secara yuridis sebagai penggarap lahan seluas 299,433 Ha tersebut. “Masyarakat petani Desa Tenjojaya kan sudah memohon hak garap sejak tahun 1997 dan bahkan sudah disetujui oleh pemerintah pusat pada Tanggal 24 Noveber 1997 yang selanjutnya melalui Surat Redis (Peninjauan Permohonan, Red) oleh Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Sukabumi pada Tanggal 02 April 1998,” ujar Hakim.

Selain itu, papar Hakim, sebelum status HGU tersebut habis pada 2003 lalu, warga petani Tenjojaya sudah menerima hak prioritas melalui Surat Garapan Tanah dari Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas PT.Tenjojaya yakni Sdra. “Tirtajaya SH yang diberikan pada Tanggal 27 Februari 2001 dan pada Tanggal 20 Juni 2002, itu landasan formil masyarakat petani, dan Bupati saat itu tentunya tau karena sudah ada redis sebelumnya” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum GAPURA RI itu menyebutkan empat persoalan utama dalam isi laporan kasus tanah Tenjojaya yang tidak bisa lepas dari keterlibatan dan tanggungjawab eks Bupati, Sukamawijaya. Pertama, dilihat dari statistik data dan kronologis, semua pihak hanyalah korban atas persekongkolan birokrasi. “Pertama, BPN Sukabumi menerbitkan sertifikat yang diduga bodong pada Tanggal 10 Juli 2012 atas nama orang lain dan dan ada yang dari daerah lain dengan alasan hak prioritas tanpa melakukan kroscek terhadap petani penggarap setempat di Desa Tenjojaya, didukung oleh perbuatan pemerintah desa setempat melalui rekomendasi ke BPN untuk penerbitan sertifikat tersebut,” beber Hakim.

Disini, menurut Hakim, ada kekeliruan jika menyebutkan bahwa pemalsuan nama-nama itu adalah perbuatan pengusaha, sebab kami sendiri memiliki bukti bahwa itu dilakukan oleh seseorang, hanya saja disini perlu kejelian penyidik bahwa siapa yang membayar dan siapa yang menyetujui pajak atas tanah tersebut sejak habisnya masa HGU pada 2003 lalu itu, kami percaya penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lebih faham soal itu karena disitulah unsur kerugian negaranya dapat ditemukan.

BACA Juga: Jaksa Melawan 'Hakim' Terkait Pemeriksaan KPK RI






Persoalan kedua, lanjut Hakim, dugaan manipulasi data atas dana konpensasi dari PT.Tenjojaya untuk pembayaran tegakan atau pohon milik petani penggarap yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Pelepasan Garapan milik petani penggarap atas tanah ratusan hektar tersebut seolah-olah petani penggarap menyetujui penglepasan tanah garapan mereka, dari sinilah kemudian muncul dalih pembebasan untuk mempermudah penjualan tanah kepada PT.Bogorindo Cemerlang.

“Konyolnya, ini diakui oleh BPN Sukabumi dengan istilah Landasan Hak Prioritas Lain kepada PT.Bogorindo Cemerlang melalui surat keterangan pada 30 Januari 2014 lalu tentang pembahuruan HGU yang dikonversi menjadi HGB, jelas sudah Kepala BPN Sukabumi turut bertanggungjawab bahwa pembaharuan HGU ke HGB atas tanah negara di wilayah Kabupaten Sukabumi pada waktu sesingkat itu atas dasar apa dan persetujuan siapa, sekali lagi penyidik kejaksaan lebih tau soal itu,” ungkap Hakim sambil mengurai senyum.

Namun, Ketua GAPURA RI itu kembali menegaskan, persoalan lebih fatal terletak pada tumpang tindih rekomendasi eks Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. “Ada apa antara Pemerintah Desa dengan eks Bupati, Sukawijaya? Sebelumnya dari rentetan persetujuan pemerintah pusat ke daerah, mantan Bupati Sukmawijaya itu menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi atasnama Kepala Daerah Pemda Sukabumi sebanyak dua kali berturut-turut. Pertama, pada tanggal 28 Desember 2005 dan yang kedua pada tanggal 7 Maret 2006. Kedua, rekomendasi itu isinya tidak jauh berbeda terkait persetujuan peruntukan tanah bagi petani penggarap bahwa tanah seluas 19,37 Ha untuk Fasilitas Umum di Desa Tenjojaya baik sarana penerangan, sarana pendidikan dan pemukiman, “ tandasnya,

Sementara, lanjut dia, tanah seluas 80 Ha dipergunakan untuk penambangan galian C yang akan dimohon untuk menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemda Kabupaten Sukabumi. Kedua tahapan rekomendasi ini turut disetujui oleh DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 11 Januari 2013 lalu.

“Tiba-tiba eks Bupati Sukabumi, Sukmawijaya ini kembali mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor: 503.1/ 3268-BPMPT/ 2013 pada 30 Agustus 2013 kepada PT.Bogorindo Cemerlang untuk penguasaan tanah seluas 450 Ha yang diatasnya terdapat hak garapan petani warga Desa Tenjojaya seluas 299,433 Ha itu, ini masalahnya, wajar jika GAPURA mendesak Kejati Jabar untuk segera periksa dan tahan eks Bupati Sukamawijaya, jangan sampai pihak lain dikorbankan, itu saja” tegas Ketua Umum DPP GAPURA RI, saat dihubungi sukabumiNews, Jum’at (2/4/2016).

BACA Juga: LSM GAPURA-RI Bakal Laporkan Kejari Cibadak ke Polda Jabar

Pewarta: M. Hilman Hudori
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2016

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال