"Saya mengeluarkan surat yang ditulis tangan sendiri dan ditandatangan sendiri bahwa wali kota tidak melakukan intervensi terhadap proyek. Kami tidak mencoba memenangkan seseorang," jelas Mohamad Muraz, dalam acara Unpad Merespons bertajuk 'kinerja pemerintah daerah' yang digelar di Gedung 2 Rektorat Unpad Dipati Ukur, seperti dikutip sukabumiNews dari TRIBUNJABAR.CO.ID, Kamis (24/3).
Surat tersebut, lanjutnya, disebarkan kepada seluruh SKPD dan pimpinan daerah di Kota Sukabumi.
Kota Sukabumi saat ini sudah tidak memiliki kesulitan dalam sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, kota ini sempat menemui kendala dalam sertifikasi tersebut.
"Ketika kami melakukan diklat pengadaan barang dan jasa kami mengirimkan 80 pegawai dan staf se-kota Sukabumi dan yang lulus hanya empat orang. Ketika saya teliti ternyata memang sengaja tidak diluluskan. Karena ketika menjadi panitia lelang mereka beranggapan tugasnya berat," ujar Muraz.
Ia melanjutkan, diklat serupa kembali diselenggarakan, namun dengan memberikan ancaman kepada para pegawai. Mereka yang tidak lulus akan dicatat tidak memiliki kemampuan dan tidak bisa mendapatkan kenaikan jabatan struktural maupun fungsional di daerah. "Akhirnya dari 80 orang, 78 lulus (diklat pengadaan barang dan jasa)," katanya.
Berkat konistensi yang baik dalam penerapan Sistem Akuntablilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntablilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Sukabumi, sambung Muraz, menjadi tempat studi banding bagi lebih dari 130 daerah di Indonesia. Daerah-daerah ini datang untuk mempelajari SAKIP dan LAKIP.