Jokowi Akan Lantik Pejabat Bakamla dan BNPT Pekan Depan

sukabumiNews, Jakarta -- Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada pekan depan. Melalui Keppres tersebut, dua pejabat baru BNPT dan Bakamla akan dilantik.

"Dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA) lalu, Presiden sudah memutuskan dua jabatan, yaitu BNPT dan Bakamla. Dalam waktu dekat Presiden akan melantik pejabat-pejabat tersebut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung ditemui di Kantornya, seperti dikutip sukabumiNews dari CNN, Jumat (11/3).

Lelaki yang akrab dipanggil Pram itu mengatakan Keppres juga akan memuat tentang penguatan peran dan fungsi dari dua badan keamanan nasional tersebut.

Peningkatan peran dan fungsi badan keamanan nasional menjadi perhatian pemerintah karena keinginan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme. Tak hanya terorisme, pemerintah juga ingin memaksimalkan pemberantasan narkotika dan obat terlarang.




Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden pada September tahun lalu.

Selain BNPT dan Bakamla, satu lembaga non kementerian lainnya, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) juga ingin diperkuat fungsi dan perannya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Soal organisasi itu urusan waktu. Jadi posisi Kepala BNN diperlakukan setingkat menteri. Itu disetujui Presiden," kata Luhut di Jakarta, Kamis (10/3) ini.

Saat ini, menurut keterangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, draf usulan reorganisasi BNN telah dimasukkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dari Kemenpan-RB, usulan kemudian akan dibawa ke Seskab dan dilanjutkan ke Presiden.

"Seskab baru akan konsultasi Presiden berkenaan usulan tersebut, apakah beliau menyepakati atau menyetujui dilihat nanti," kata Pram. (Red*/bag)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال