sukabumiNews, SUKABUMI--Proses pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi masih menunggu rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Informasinya, rekomendasi tersebut segera turun dan pembangunan pasar bisa segera dimulai.
"Rekomendasi Amdal dilakukan Komisi Penilai Amdal, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi Adil Budiman kepada wartawan seperti dikutip Republika, Rabu (10/2).
Proses pembahasan mengenai amdal Pasar Pelita Sukabumi tersebut sudah selesai dilakukan dan segera keluar rekomendasi. Tahapan selanjutnya terang Adil yakni pemberian izin amdal yang dilakukan KLH Sukabumi berdasarkan rekomendasi dari BPLHD Jabar. Intinya, pengeluaran izin tetap berada di Pemkot Sukabumi.
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, proses pembangunan pasar akan segera dimulai menyusul rampungnya rekomendasi amdal dari BPLHD provinsi. Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi dan pengembang telah melakukan ekspose di BPLHD Jabar pada pekan lalu.
Sebelumnya, proses pembangunan Pasar Pelita rencananya akan dimulai dengan acara peletakan batu pertama pada 27 Januari 2016 lalu. Namun, karena dokumen Amdal belum keluar maka proses tersebut ditunda.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperidag) Kota Sukabumi Ayep Supriatna menerangkan, proses pembangunan belum bisa dilakukan tanpa dokumen amdal tersebut. Harapannya, proses penyelesaian dokumen amdal bisa selesai sesuai dengan jadwal.
Rencanaya sambung Ayep, pembangunan Pasar Pelita dibangun dengan dua opsi. Pertama, sebanyak enam lantai yang akan memakan biata Rp 360 miliar. Kedua, sembilan lantai dengan ditambah sarana hotel dan bioskop yang akan menelan biaya Rp 390 miliar.