sukabumiNews, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menggelar operasi tindak pidana kasus perjudian yang kian marak di Kota Sukabumi. Dari hasil operasi tersebut, sejumlah tersangka kini diamankan dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Kita intruksikan operasi besar-besaran untuk kasus perjudian," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan Rabu (17/2).
Kata Diki, ada empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial P, R, S dan D. Dan ke empat tersangka sudah menjadikan judi tersebut sebagai kegiatan rutin dan bukan iseng.
Sejumlah pelaku kasus perjudian berupa kartu remi, kupon putih, dan togel. Untuk kasus judi remi kata Diki terjadi di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan para tersangka disita uang sebesar Rp 900 ribu. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.” Jelas Diki.
Dijelaskan dia, kasus perjudian tersebut , terutama judi kartu remi terjadi di Sukalarang. Namun tambah Diki, selain di Sukalarang, kasus perjudian juga terjadi di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.