sukabumiNews, SUKABUMI--Rupanya pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Diah Ayu beberapa waktu lalu untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan jual-beli lahan negara eks HGU oleh eks PT.Tenjojaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, bukanlah isapan jempol belaka. Kasus dugaan penyelewengan jual beli lahan seluas 299 hektare yang sebelumnya melibatkan Kepala Desa Tenjojaya Supriatman dan mantan Camat Cibadak, Suherwanto hingga menyeretnya ke Lapas Kelas III Warungkiara pada Jumat (29/01/2016) lalu, di tindak lanjutinya dengan menyeret aktor intelktual yang diduga berada dibalik kasus tersebut, yakni UE dan R.
UR, selaku pengusaha sekaligus mantan Cawabup dan R selaku pimpinan PT.Bogorindo Cemerlang, keduanya dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, karena sudah didukung dengat alat bukti yang kuat. Namun keduanya belum ditahan sebab tim penyidik masih mendalami kasus tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi.
“Kita tidak main-main dalam penanganan kasus ini, kami menetapkan R dan U sebagai tersangka karena didukung dengan alat bukti,” tegas M. Idris F Sihite, koordinator Bidang Intelejen Kejati Jabar yang sekaligus sebagai Ketua Tim Penyidik, kepada wartawan.
Dijelaskannya, penyidikan masih terus dikembangkan. “Kalau memenuhi unsur dan alat bukti, bisa saja ada tersangka lain,” Jelas M. Idris.
Diketahui sebelumnya, Kades Tenjojaya dan mantan Camat Cibadak oleh Tim Penyidik Kejari Cibadak dengan Pasal 2 dan 3 KUHP dan UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementra, tim penyidik pihak Kejari Cibadak saat ini tengah membidik aktor intelektual dibalik kasus yang kini sedang ditanganinya, karena menurutnya, Tim Penyidik meyakini bahwa kades dan mantan camat itu hanya turut serta dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara itu. “Mereka hanya ikut serta saja, kami terus menyelidiki kasus ini karena kami yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini.” kata Kajari Cibadak, Diah Ayu, Kamis kemarin. [Red***/MNI/smiNews]
Editor: Malik