sukabumiNews, RIAU--Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Meranti (FMPM) beberapa waktu lalu diketahui kembali mendatangi KPK RI. Maksud kedatangan mereka yakni untuk menindaklanjuti permintaan dari dalam gedung anti rasuah terkait kelengkapan alat bukti atas laporan hukum dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak, dugaan Penyertaan Modal APBD Fiktif dan Jembatan Selat Rengit yang dilaporkan sejak Desember lalu.
Sejumlah tokoh masyarakat Meranti yang tergabung dalam FMPM itu tampak membawa sebanyak kurang lebih satu travel bag atau satu koper besar berisi alat bukti data laporan tersebut, “kami datang untuk memenuhi permintaan KPK,” kata seorang tokoh masyarakat yang akrab disapa Panglima Bur kepada wartawan di depan gedung KPK RI, Senin kemarin.
Kasus proyek multiyears sejak 2012 lalu pada pembangunan Pelabuhan Dorak, Selat Panjang dan proyek Jembatan Selat Rengit itu dilakukan berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Meranti, Irwan Nasir saat itu (yang kini turut terpilih kembali sebagai bupati dalam bursa Pilkada 2015,red) dengan para petinggi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kala itu yakni Hafizah (Ketua DPRD), M. Taufikurohman (Wakil Ketua I) dan M. Jufri. Proyek multiyears yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak Tahun Anggaran 2012 lalu untuk pembangunan Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang senilai Rp. 106.68 miliar dan Jembatan Selat Rengit senilai Rp. 467,36 miliar.
Sementara, menurut Deputi Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak,kasus dugaan korupsi APBD 2012 -2014 yang juga diduga melibatkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir, sedang dalam proses penyelidikan KPK. “Yang jelas akan diproses, tapi semua ada meknaismenya,” katanya. Menurut Ketua Umum Meranti Center, Firdaus M.Djamil, kasus yang sebelumnya bersifat koordinasi supervise karena kasus yang sama disikapi oleh penengak hukum lain seperti Kejaksaan Tinggi Riau itu, sudah dilakukan pemilahan kembali di KPK.
“Dugaan korupsi atau kerugian negara atas proyek tersebut secara fisikal menjadi wewenang KPK sesuai dengan isi laporan kami, sedangkan kasus yang sama terkait dengan status lahan pada dua proyek pembangunan tahun jamak tersebut, sudah kami berikan laporan hukumnya ke Kejaksaan Agung RI, maka disini sudah tidak ada supervise lagi, kami inta KPK untuk segera tuntaskan kasus ini,” tegas Firdaus.
Secara terpisah diketahui pengungkapan kasus korupsi pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang itu turut menyeret beberapa nama yang sudah diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Riau. Seperti halnya seorang mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso yang turut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Riau selama enam jam pada Senin (01/02/2016) kemarin.
Sementara ketiga nama lainnya yang mangkir dari panggilan Kejati adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Zubiarsyah, Jus Salatun dan Simin selaku pemilik lahan. “Kami akan panggil kembali dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.