Wah, ternyata,
ada peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang berpotensi lumpuhkan pelayanan di
desa. Hal itu diungkapkan oleh Deden S, sekretaris desa Sirna Resmi Kecamatan
Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Rabu
27/01.
Menurut
Deden, Perda nomor 06/2015 akan melumpuhkan
pelayanan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Sukabumi. Deden
menjelaskan Perda yang efektif berlaku 2
Januari 2016 mensyaratkan semua perangkat desa wajib berpendidikan
minimal SMA. “Padahal, begitu banyak desa di Kabupaten Sukabumi yang perangkat
desanya hanya berpendidikan SD atau SMP”, ungkap Deden.
Tanpa
menyebeut nama desa, Deden mengemukakan bahkan ada desa yang saat ini
hanya memiliki perangkat Kepala Desa dan
Sekretaris saja. “Perangkat desa yang lain terpaksa harus mengundurkan diri
karena keterbatasan pendidikan”,
ujarnya.
Deden
mengakui di desanyasendiri ada lima orang perangkat desa yang harus berhenti
karena terbentur aturan ini. Menurut Deden, konsekwensi penerapan perda ini adalah pelayanan publik yang
terhambat karena aparat yang belum siap. Ia menambahkan mengganti lima orang
perangkat desa pada saat yang bersamaan seperti sederhana namun membuat
birokrasi desa pincang.
Selain konsekwensi itu,
Deden juga mengemukakan pihak desa terpaksa mengeluarkan dana ekstra untuk
pesangon mereka. Padahal, menurut Deden,
anggaran untuk pesangon bagi mereka yang
terkena. [Red]