Peras Pengusaha, Tiga Oknum Wartawan Diciduk Polisi

sukabumiNews, SUKABUMI - Tiga oknum wartawan diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota lantaran diduga memeras pengusaha. Mereka tertangkap tangan ketika tengah melancarkan aksinya di kawasan Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Selasa (17/11/).

Barang bukti uang sebesar Rp 2 Juta langsung diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial AS, 37; RS, 39; dan HK, 40. RS yang merupakan resdivis dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara dengan kasus yang sama.

Awal kejadiannya, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 9 juta kepada Ayub, penjual pupuk di kawasan Cikembar, kabupaten Sukabumi  yang diduganya telah menjual pupuk bersubsidi ke petani dengan harga yang cukup tinggi. Namun Ayub hanya memberinya sebesar Rp 400 ribu. Akhirnya oknum wartawan itu lalu mengancam korban akan memberitakan aktivitas Ayub.

“Selang beberapa waktu kemudian korban dimintai lagi uang. Saat itulah korban melapor ke polisi dan kita langsung mapping buat penangkapan,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada wartawan, Kamis (19/11).

Dengan demikian, ketiga oknun wartawan dijerat dengan pasal 368 Junto 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red*/Budi)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال