sukabumiNews, BANDA ACEH - Aggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh Ghazali Abbas Adan mengatakan, Lembaga Wali Nanggroe perlu di Audit atas penggunaan dana yang bersumber dari APBA, pasalnya, lembaga tersebut menurut Ghazali belum sah dan belum diakui oleh Undang-undang Negara. “Lembaga itu belum sah, Mendagri belum mengesahkan,” ujarnya.
“Harus diaudit penggunaan anggaran dari APBA untuk lembaga itu,” tambahnya. Hal itu disampaikan pria asal Pidie ini saat berkunjung ke Redaksi Klikkabar.com, Sabtu 7 November 2015.
Dia mengaku setuju dengan kehadiran Lembaga Wali Nanggroe, akan tetap perlu di Legalkan dan diperjelas tupoksi kerja dan wewenang lembaga tersebut.
“Jangan terkesan milik suatu kelompok, harus terakomodir semua kalangan di Aceh, Aceh ini luas,” tutupnya.