sukabumiNews, JAKARTA - Produsen rokok terbesar di dunia, Philip Morris, mulai menjual Marlboro jenis ganja atau marijuana. Produk ini dipasarkan dengan merek "Marlboro M" dan tersedia melalui outlet khusus yang berlisensi di Negara Bagian Colorado dan Washington, DC.
Serafin Norcik, Senior Vice President Philip Morris, mengatakan perusahaannya telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan merilis produk ini."Kami juga telah memantau kondisi pasar untuk beberapa waktu," ucap Norcik, seperti dikutip Tempo.co dari Daily Buzz Live, Rabu, 28 Oktober 2015. Mereka akhirnya memilih Colorado dan Washington sebagai tempat pemasaran karena dua negara bagian itu melegalkan ganja.
Namun peredaran rokok ganja tersebut sangat dibatasi. Pembeli hanya diperbolehkan membeli satu bungkus saat membeli. Syarat lain adalah usia pembeli minimal 21 tahun yang harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. Marlboro membanderol rokok tersebut seharga US$ 89 atau sekitar Rp 1,15 juta per bungkus.