Menguak Indikasi Scandal Korupsi.
sukabumiNews (MNi), JAKARTA - Ratusan warga masyarakat yang bergabung dalam Meranti Center bersama Bakornas PWI meminta Mabes Polri untuk mengambil alih sejumlah kasus hukum yang mencatut nama mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan menyeretnya ke rumah prodeo. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit senilai ratusan miliar yang sebelumnya dilaporkan warga masyarakat setempat ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Tinggi Riau itu, dinilai berjalan di tempat. “Kasus ini sudah lama ditangani, perkembangan kasusnya tidak jelas, pemanggilan tersangka terus berjalan tapi tidak satu pun yang ditahan,” ucap Sekjen Meranti Center, Iwan Bron pada MNi, di gedung KPK RI Jakarta, Senin (12/10/2015).
Bahkan menurutnya, yang diduga sebagai pelaku, yakni bekas Bupati Meranti Irwan Nasir sendiri bebas berkeliaran, sementara yang lain sebagai korban memenuhi panggilan kesana kemari, “karena itu kami minta selain KPK tapi juga Mabes Polri harus segera ambil alih kasus ini, kami masyarakat Meranti Center hanya percaya dengan kinerja penegak hukum di pusat,” papar Iwan.
Dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat Meranti, Kepulauan Riau itu yakni terkait alokasi dana kolektif dari APBD Kabupaten Meranti, APBD Provinsi Kepulauan Riau, dan APBN Tahun Aanggaran 2012 untuk pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Menurut Ketua DPP Bakornas PWI, Achmad Fadila, proyek pembangunan yang dimulai sejak 2012 lalu itu dilakukan berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Meranti, Irwan yang kini tengah berlaga kembali dalam bursa Pilkada 2015 dengan para petinggi wakil rakyat di DPRD Kepulauan Meranti, Provinsi Riau saat itu, yakni Hafizah (Ketua DPRD), M.Taufikurohman (Wakil Ketua I), dan M.Jufri.
Proyek multiyears yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak TA. 2012 lalu untuk pembangunan Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang senilai Rp 106,68 miliar dan Jembatan Selat Rengit senilai Rp 467,36 miliar itu dinilai aliansi masyarakat Meranti sarat korupsi. Pasalnya, proyek pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit yang direncanakan selesai pembangunannya pada 2014 tersebut, hingga kini masih terbengkelai. Red*