Ketua UPK Kadudampit; "Kemendagri dan Kemendes Jangan Sengsarakan Rakyat."

sukabumiNews, SUKABUMI - Menyikapi isu yang berkembang terkait akan diambil alihnya Unit Pengelola Keuangan (UPK) oleh pemerintah, ketua UPK Kecamatan Kadudampit, Ujang Hamdun (UH) dengan tegas mengatakan bahwa UPK tidak dapat diambil alih oleh siapapun dan lembaga manapun, baik oleh lembaga pemerintah di tingkat desa, maupun tingkat pusat.

“Jangan dipaksakan UPK masuk ke bumdes atau lembaga manapun,” kata Ujang Hamdun, kepada wartawan, belum lama ini.

Dijelaskan, UPK merupakan hibah masyarakat berdasarkan MAD. “ UPK merupakan dana hibah yang diterima masyarakat melalui keterwakilan berdasarkan MAD. Bagimana hukumnya jika ‘hibah’ itu  diambil kembali,”  tanya UH.

UH pun menambahkan bahwa UPK lahir berbasis kesumberdayaan. “Jika pengambil alihan itu terjadi, ribuan, bahkan jutaan orang akan merasakan imbasnya, karena banyak diantara mereka bergantung hidup di UPK,” tegasnya.

Oleh karenanya, kata UH, dengan tegas ia memohon, kemendagri atau kemendes jangan sengsarakan rakyat. (Malik).

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال