sukabumiNews (Mni), SUKABUMI - Diduga menyelewengkan dana tunjangan Sekertaris Desa (Sekdes) non PNS Tahun Anggaran 2013-2014 senilai Rp 1,4 miliar, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Menurut pelapor, pihaknya memiliki bukti indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program tunjangan dana Sekdes tersebut, “kami mencium adanya dugaan tipikor pada program tunjangan Sekdes non PNS ini, makanya kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Cibadak untuk ditindaklanjuti,” kata pelapor, Gunawan (50) kepada tim MNi, Minggu (04/10/2015).
Dugaan penyelewengan dana tunjangan Sekretaris Desa (Sekda) non PNS TA.2013/2014 senilai Rp 1,4 miliar itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak dengan nomor: 02/LP -Tipikor/V/2015. Dari laporan itu, dana senilai Rp 687 juta dari jumlah Rp 1,4 miliar diduga tidak jelas penggunaannya, “total anggaran yang dialokasikan Pemkab Sukabumi senilai Rp 1,4 miliar itu, yang terealisasi hanya sebesar Rp700 juta lebih, sementara sisa pencairan tersebut tidak jelas peruntukannya,” kata Gunawan. Kalau pun sisa dana tersebut masuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan ke kas daerah, masih kata Gunawan, seharusnya ada berita acara, “ini kan tidak” pungkasnya. Ironisnya, kata Gunawan, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Sukabumi, anggaran tersebut utuh sudah dikeluarkan yakni sebesar Rp1,4 miliar, “ini kan aneh?, ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan LPJ, maka silahkan penyidik yang berwenang melakukan pembuktian,” tegasnya.
Terkait adanya laporan hukum terhadap BPMPD tersebut, Pengamat kebijakan publik, Asep Deni mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas adanya masyarakat yang melaporkan dugaan Tipikor di BPMPD Kabupaten Sukabumi. Hal ini menunjukkan, kontrol sosial dan pencegahan terhadap Tipikor di Kabupaten Sukabumi masih tinggi. “laporan ini tentunya sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap wilayahnya dari Tipikor, kita harus apresiasi ini” timpalnya.Terkait persoalan ini, Asep Deni menilai BPMPD harus segera menunjukan bukti berupa berita acara Silpa atas penggunaan anggaran senilai Rp1,4 miliar itu. Pasalnya, setiap ada sisa anggaran, SKPD yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus membuat berita acara Silpa dan disampaikan kepada DPPKAD, “itu harus ada berita acaranya, kalau tidak ada, berarti kuat adanya dugaan penyelewengan anggaran,” katanya.