Ini Rencana Ahok Bila Gagal di Pilgub DKI 2017

sukabumiNews, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui  kunjungan kerjanya selama dua hari ke Singapura juga bertujuan mengantisipasi jika di Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017 tidak terpilih lagi untuk menduduki jabatan sebagai seorang nomor satu di Ibu Kota.

Bila memang tidak terpilih lagi, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, sejak saat ini ia harus mulai memikirkan cara agar semua program pemerintahannya, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetap bisa berjalan.
Maka dari itulah ia berencana membuat sebuah perusahaan manajemen aset. Perusahaan itu diisi oleh para profesional muda yang memiliki visi serupa dengan dirinya dalam melakukan pembangunan Jakarta.

Agenda Ahok, setibanya di Singapura, juga bertemu langsung dengan para profesional muda Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim dan bekerja di Singapura.
Hasilnya, Ahok mengatakan, tak kurang dari 100 riwayat hidup (curriculum vitae/CV) terkumpul pada malam itu juga untuk kemudian diserahkan ke Badan-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang nantinya direncanakan tergabung dalam perusahaan manajemen aset yang akan berupa perusahaan holding (perusahaan induk/konglomerasi).

"Malam itu langsung saya tinggalkan mereka (WNI yang menyerahkan CV) dengan direktur-direktur utama kita," ujar Ahok, seperti dikutip VIVA.co.id, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2015.

Sebagai informasi, tiga direktur utama BUMD turut serta dalam kunjungan kerja Ahok ke Singapura. Mereka adalah Dirut Bank DKI Kresno Sediarsi, Dirut PT. Jakarta Propertindo Abdul Hadi, dan Dirut PT. Jakarta MRT Dono Boestami.

Bila sudah terbentuk, perusahaan manajemen aset itu akan berbentuk perusahaan publik. Sifatnya yang terbuka membuat setiap arah perusahaan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keberadaan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 juga membuat Ahok percaya diri beberapa proyek yang diinisiasi dirinya seperti pembangunan kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) tidak terganggu.
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015 memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih proyek pembangunan pemerintah daerah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


"Proyek infrastruktur dan transportasi yang tidak menguntungkan bisa dibeli pemerintah," ujar Ahok. Red*

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال