sukabumiNews, SUKABUMI - Tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) atas aksinya menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di dalam lapas.
Tiga sipir tersebut masing-masing Hanan, Setia Sukmana dan Komarudin menerima penghargaan Kementrian Hukum dan HAM yang diserahkan oleh Wali Kota Sukabumi HM Muraz pada Jumat (30/10/2015) usai upacara Hari Dharma Karyadhika 2015.
Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong M. Latif Saifudin mengaku bangga dengan penghargaan yang diraih oleh tiga anggotanya tersebut. Ia berharap pemberian penghargaan itu mampu memotivasi petugas sipir lainnya untuk meningkatkan kinerja dan pengawasannya.
"Secara pribadi saya telah memberikan rewards kepada mereka bertiga. Dan saya berharap hal ini bisa ditularkan secara positif kepada rekan-rekan kerja yang lain. Saya benar-benar bangga dan ini harus menjadi motivasi kami dalam bekerja dan melakukan pengabdian," tutur Latif, seperti dikutip detiknews, (30/10/2015).
"Alhamdulillah, saya benar-benar nggak menyangka akan dapat penghargaan. Karena saat itu saya dan rekan hanya menjalankan tugas seperti biasa," ungkap Komarudin.
Menurut Komarudin, upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan ketika ia dan rekannya curiga ketika melihat gerak gerik seorang warga binaan berinisial D yang dijenguk seorang perempuan yang mengaku sebagai kerabatnya.
Saat diperiksa ternyata D yang juga narapidana kasus narkotika itu menyembunyikan satu pake sabu, tak hanya di situ, Komarudin kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada penjenguk.