sukabumiNews (mni),Sukabumi - Pengadaan buku dan sarana prasarana desa dan pondok pesantren di Kantor Perpustakaan Daerah (Kanpusda) Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 7.724.891.800,00 itu menuai banyak masalah dan kini berujung di meja hukum Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi. Dua media cetak dan online nekat menggiring kasus ini ke penyidik Kejaksaan Cibadak. “Ini murni temuan adanya dugaan korupsi,” kata Agil R dari surat kabar harian umum Sentana, Minggu (13/09/2015).
Hasil investigasi tim MNi di lapangan ditemukan banyak diantara 177 desa dan 73 pesantren yang mendapat bantuan buku tersebut mengeluh. Selain mengeluhkan keterbatasan SDM atau orang yang mengelola ribuan buku yang digelontorkan Kanpusda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, terdapat banyak pula desa mendapatkan buku tidak sesuai dengan jumlah volume buku sebanyak 1.000 unit buku dengan 5.00 judul buku tersebut. Sebaliknya, ada pula ditemukan di beberapa desa, rak buku tidak sesuai ukuran jumlah buku sehingga dus-dus buku bergelatakan di lantai kantor desa. Uniknya lagi, ada desa yang mayoritas penduduk desanya penyadap nira sepertihalnya di Desa Calincing, Tegalbuleud, mendapatkan bantuan buku seperti buku berjudul teori Khalil Gibran, Konvensional Hukum, dan sejenisnya. “Ini namanya program buang-buang uang,” timpal Agil.
Salah satu Kepala Desa di kawasan Pajampangan saat dikonfirmasi tim MNi di ruang kerjanya menyatakan pihaknya mendapatkan pengiriman buku yang dilakukan oleh UPP Kecamatan sebanyak 4 dus. “Kami tidak tau harus diapakan, kami hanya sebatas sosialisasikan membaca kalau ada warga yang datang ke desa mengurus administrasinya, hanya itu yang bisa kami lakukan,” katanya. Hal ini diakui Kepala Perpustakaan Daerah Kabupaten Sukabumi H.Jabar Winara yang kerap disebut-sebut sebagai pejabat baperjakat bayangan itu. Menurut Jabar, program bantuan itu merupakan program stimulan, “namanya juga stimulan jadi seperti dipaksakan, makanya memang belum dilakukan Bimtek,” kata Jabar saat ditemui wartawan di kediamannya pada Kamis (06/08/2015).
Uniknya lagi, pengadaan buku dan sarana prasarana desa dan pondok pesantren dari program Banprov TA 2014 senilai Rp 7,2 miliar dengan pemenang tender oleh PT.Borisdo Jaya, Jakarta itu disinyalir sarat korupsi pada nilai rabat sebesar 25 % atau senilai Rp 1,8 miliar. Hal ini lagi-lagi diakui Kakanpusda Kabupaten Sukabumi, H.Jabar Winara sebagai kelalaian pihaknya dalam mengevaluasi pelaksanaan lelang, padahal Jabar menyebutkan pihaknya sudah sangat kooperatif dengan pihak ULP pada pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi pelaksanaan tender. “Rabat sebesar 25 % itu sempat dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) dan petugas saya mau menagis karena itu, tapi saya sendiri tidak tahu menahu soal itu, yang jelas ini jangan sampai diketahui lawan politik mas,” kata Jabar sambil tersenyum.
Rabat pengadaan buku senilai miliaran rupiah itu, lanjut Jabar, seharusnya memang dikontraktualkan tetapi tidak terjadi karena pihak perusahaan PT. Borisdo Jaya tidak mengajukan SPPH atau surat permohonan penghapusan pajak. “Mereka tidak ada permohonan untuk penghapusan pajak, jadi soal rabat itu lari kemana larinya saya tidak tau” tegas Jabar. Disinggung soal adanya upeti rabat tersebut kepada oknum penggiringan proyek, H.Jabar turut membenarkan, “bisa jadi oleh pihak ketiga yang makan uangnya, yang jelas saya tidak tau, adapun soal diatas dan dibawahnya PKS itu hanya kebetulan saja,” bebernya.
Proyek pengadaan buku buku dan sarana prasarana desa dan pondok pesantren TA 2014 senilai miliaran itu pun akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi dengan nomor surat: 915/Ref.MN/ Thn.VII/ 08/05 dan kini tengah ditangani pihak seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Cibadak. Sementara itu pada Tahun Anggaran 2015 sekarang, proyek yang sama yakni pengadaan buku digelontorkan untuk perpustakaan tingkat kecamatan senilai Rp 7.7 miliar. (Red*/mni)
Editor: Malik