sukabumiNews (Mni), KEPRI - Mendobrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepulauan Riau, baru-baru ini Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan Dispenda ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penghapusan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Biaya Balik Nama (BBN).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penepatan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri, Diki Wijaya, kebijakan pemerintah menghapuskan PKB dan BBN itu bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah, “sebab selama ini masih banyak masyarakan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” kata Diki, Senin (15/09/2015).
Dikatakan, kebijakan Dispenda Kepulauan Riau tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hanya berlaku hingga 31 Desember 2015. Oleh karenanya Kasi KPPD Dispenda Kepri, Diki Wijaya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak terbatas mau berapa lama pun tunggakannya tidak akan dikenakan denda dengan Biaya Balik Nama (BBN) berlaku untuk ke dua dan seterusnya, sedangkan untuk pembayaran selain di kantor utama Samsat Batam Centre, pembayaran PKB dan BBN juga bisa dilakukan di konter BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat Kelilin dan di UPTD yang ada di Plaza SP Batu Aji.” Terang Diki kepada wartawan MNi di Batam. (Nzr)