sukabumiNews (Mni), Bangkalan Madura - Sikap arogansi Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang dinilai sebagai kelalaian karena enggan melantik komisioner Komisi Informasi (KI) terpilih, bakal berdampak hukum. Pada Selasa (22/9/2015), Aliman Harist Cs melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait sikap Bupati Makmun yang enggan melantik komisioner KI sejak terpilih tiga bulan lalu itu.
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad digugat ke PN Bangkalan dengan nomor perkara No. 9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl. Menurut kuasa hukum penggugat, Fachrillah, gugatan dialamatkan kepada Bupati Bangkalan, “digugat karena tidak segera melantik penggugat sebagai salah satu komisioner KI Bangkalan,” ujarnya. Fachrillah menambahkan seharusnya Aliman dan empat komisioner KI lainnya sudah dilantik sejak Juli 2015 lalu. Hal itu berdasarkan proses fit and propertes yang telah dilakukan anggota DPRD Bangkalan, “sudah diseleksi oleh tim bentukan Pemkab Bangkalan dan sudah jalani proses seleksi akhir di gedung rakyat, lalu kenapa setelah terpilih kok Bupatinya tidak melantik? ini ada sesuatu yang janggal,” tegas Fachrillah.
Masih menurut Fachrillah, gugatan yang diajukan kliennya berupa kerugian material dan inmaterial sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Fachrillah, pengacara muda asal Kec Geger itu menyatakan seharusnya Bupati Makmun segera melantik dan mengambil sumpah penggugat terhadap para kliennya yang sudah resmi sebagai KI terpilih, agar tergugat atau Bupati Bangkalan tidak melawan hukum yang dapat merugikan hak-hak orang lain, “gugatan material Rp 1 juta dan inmaterial sebesar Rp 1 miliar, kita tunggu saja hasil persidangan,” kata Fachrillah. (Nas/MA)