sukabumiNews, SUKABUMI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Sukabumi, Senin (22/6) menyegel dan menghentikan pembangunan dua unit tower seluler di dua wilayah berbeda. Penyegelan dilakukan lantaran perusahan tower seluler tersebut belum mengantongi izin pembangunan.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat menjelaskan, penyegelan tersebut berawal dari laporan warga yang tidak setuju dengan adanya pembangunan tower di pemukiman padat penduduk. Adapun kedua tower yang disegel di antaranya di wilayah Perumahan Nenggeleng Jalan Pasir Sentosa 1 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dan di Jalan Cijangkar RT 03/10 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
“Berawal dari laporan masyarakat yang tidak terima ada pembangunan tower di lingkungannya, ternyata saat kami ke sana mereka tidak bisa menunjukkan surat izin pembangunan sehingga terpaksa harus menyegel dan menghentikan pembangunan sampai proses izinnya diselesaikan,” terangnya.
Bahkan, pihak Satpol PP pun akan bertindak tegas jika teguran tersebut dihiraukan oleh perusahan kedua tower tersebut dengan cara membongkar secara paksa. Diakuinya, kedua tower tersebut masih satu perusahaan yang sama.
Rencananya, penertiban tower tak berizin ini akan terus dilakukan secara rutin dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Ajat sendiri tidak menampik tidak hanya ada dua tower yang tidak mengantongi surat izin pembangunan tetapi masih ada beberapa tower yang memang tidak memiliki izin.