Komisi VIII : Realisasi Anggaran Kemenag Masih Rendah

sukabumiNews, JAKATRA--Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi anggaran tahun 2015 serta menetapkan pagu indikatif tahun 2016.

Dalam pemaparannya, Menag mengatakan bahwa dukungan anggaran yang diberikan kepada kementeriannya pada tahun 2015 adalah sebesar Rp60,2 triliun. Sedangkan sampai hari ini, realisasinya secara keseluruhan adalah Rp13 ,5 triliun. Penyerapan anggaran tertinggi berada di program penelitian, pengembangan, dan pendidikan/pelatihan  yaitu sebesar 25,4 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai penyerapan anggaran Kemenag masih rendah. “Kalau saya lihat dari realisasi anggaran, misalnya dalam belanja barang dan modal  itu sampai satu semester pertama masih rendah. Ini kan Kemenag anggarannya Rp60,4 triliun, tapi sampai hari ini baru 22,4 persen yang terealisasi. Apakah anggaran yang RP60 triliun itu bisa direalisasikan sampai akhir tahun yang tinggal enam bulan lagi?” ungkap Saleh, seperti dikutip dari VIVAcoid.

Untuk tahun 2016, Kemenag juga mengusulan tambahan dana untuk mendukung beberapa program prioritasnya. Hal ini dinilai kurang efektif  karena anggaran tahun ini saja belum dapat direalisasikan secara maksimal. “Bagaimana Komisi VIII bisa menyetujui untuk penambahan anggaran, kalau untuk tahun ini saja penyerapannya masih rendah,” ujar Maman Imanul, Anggota Komisi VIII.

Ditengah gencarnya kelompok-kelompok radikal dan intoleran, Komisi VIII menyarankan agar Kemenag mampu mengalokasikan anggaran ke berbagai program yang benar-benar dinilai penting. “Perhatian terhadap kerukunan beragama itu tidak terlihat.

Keterlibatan masyarakat untuk menguatkan torelansi, inter-faith dialogue,  dan kerukanan antar umat beragama justru juga tidak muncul. Dalam paparan pak Menteri, program ini tidak diusulkan dalam anggaran, padahal ini masalah penting untuk menjaga kerukunan antar umat beragama”, ujar Maman Red*


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال