sukabumiNews, SUKABUMI – Meski surat edaran imbauan Walikota Sukabumi, tentang larangan rumah makan buka sampai pukul 16.00 WIB saat bulan Ramadhan telah disebar jauh hari, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Terbukti, tidak sedikit rumah makan yang membuka lapaknya di siang bolong.
Berdasarkan pantauan, tiga rumah makan terjaring Operasi Simpatik yang digelar anggota kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah salah satu rumah makan yang berada di Jalan A Yani Gang Harapan Kecamatan Cikole, rumah makan nasi padang di Pasar Pelita, dan Terminal Jubleg Baros Kota Sukabumi.
Bahkan, saat razia berlangsung, aparat kepolisian mengusir beberapa konsumen yang asyik makan siang. Tak hanya itu, pemilik warung pun tak luput dari semprotan aparat saat itu.
“Kita adakan giat Operasi Simpatik, dimana sasarannya sejumlah warung nasi yang kedapatan membuka warung/rumah makannya di siang hari sebagai intruksi langsung dari Walikota Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan.
“Kami tidak melarang mere buka siang, asal dibukanya mulai pukul 16.00 WIB dan pembeli tidak dibolehkan untuk makan di rumah makan tersebut”, tegasnya.
Dikatakan Diki, untuk saat ini pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik warung dan jika terulang kembali maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Selain melakukan razia, pihaknya juga membagikan surat imbauan dari Walikota Sukabumi untuk ditempel di depan rumah makan.
Ia berharap dalam Operasi Simpatik yang pertama ini bisa langsung diterima oleh para pemilik rumah makan, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. [Red*/Pojoksatu]
Editor: Malik