Gambar Ilustrasi. |
sukabumiNews,
SUKABUMI--Dorongan untuk segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang
larangan peredaran minuman beralkohol (mihol) terus disuarakan. Pasalnya,
keberadaan mihol dinilai akan merugikan perkembangan generasi muda di Sukabumi.
Salah satunya
disampaikan massa Forum Umat Islam (FUI) Sukabumi yang mendatangi Kantor DPRD
Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (11/5) lalu. Aspirasi dari FUI
antara lain meminta Perda Mihol disahkan.
‘’Kehadiran Perda ini
menjadi awal dari Sukabumi bebas mihol dan narkoba,’’ ujar salah seorang
koordinator FUI Sukabumi Firman Hidayat. Oleh karena itu mereka meminta
kalangan dewan untuk segera mengesahkan Raperda tentang mihol tersebut.
Selain Perda Mihol,
kata Firman, mereka juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat
terkait perizinan tempat hiburan. Pasalnya, dikhawatirkan kawasan tempat
hiburan menjadi lokasi peredaran miras maupun narkoba.
Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan, rencananya Raperda Mihol akan segera disahkan
dalam waktu dekat ini.
‘’Kemungkinan pekan
depan,’’ kata Agus Mulyadi menerangkan. Diakui Agus, kalangan dewan juga
mendukung Sukabumi bebas dari peredaran mihol. Karena itu, dewan dan pemerintah
menggagas Raperda tentang mihol. [ROL]