sukabumiNews, SUKABUMI--Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kamis (7/5). Mereka meminta lembaga tersebut secara serius memastikan perlindungan sosial terhadap kaum buruh.
Para buruh mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dari BPJS Ketenagakerjaan para buruh rencananya akan ke BPJS Kesehatan.
"BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi harus bisa memastikan perlindungan sosial terhadap buruh," terang M Suryana Koordinator Aksi Buruh dari Serikat Pekerja (SP) Tekstil Sandang Kulit (TSK) SPSI Sukabumi. Pasaknya, saat ini keberadaanya masih jauh dari harapan.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Suryana, lebih memosisikan diri hanya sebagai juru ketik atau juru bayar saja. Dampaknya, banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dengan baik.
"Oleh karena itu kami menuntut peningkatan kinerja BPJS," ujar perwakilan buruh lainnya Muh Matin. Buruh juga meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak merubah fungsinya menjadi juru ketik tapi kembali ke fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.
Para buruh mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dari BPJS Ketenagakerjaan para buruh rencananya akan ke BPJS Kesehatan.
"BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi harus bisa memastikan perlindungan sosial terhadap buruh," terang M Suryana Koordinator Aksi Buruh dari Serikat Pekerja (SP) Tekstil Sandang Kulit (TSK) SPSI Sukabumi. Pasaknya, saat ini keberadaanya masih jauh dari harapan.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Suryana, lebih memosisikan diri hanya sebagai juru ketik atau juru bayar saja. Dampaknya, banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dengan baik.
"Oleh karena itu kami menuntut peningkatan kinerja BPJS," ujar perwakilan buruh lainnya Muh Matin. Buruh juga meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak merubah fungsinya menjadi juru ketik tapi kembali ke fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.