Wakil Sekretaris PN Bandung, Alex Tachsin Ibrahim Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

sukabumiNews, BANDUNG - Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Selasa (21/4/2015). Alex ditahan setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan dan pengurusan administrasi selama tujuh jam lebih.

Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung tahun anggaran 2013 senilai Rp 7 miliar. Ia diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut. Penyidik menahan Alex untuk 20 hari ke depan.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018 bersama Bambang Satiadi itu, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Ruang pemeriksaan sendiri berada di lantai 2 Kantor Kejari Bandung.

Alex yang mengenakan baju safari hitam keluar dengan menuruni tangga menuju bagian samping Kantor Kejari Bandung. Ia didampingi oleh beberapa orang pengacaranya. Petugas Kejari Bandung tampak melakukan pengawalan. Namun proses penahanan itu cukup berhasil mengelabui sejumlah wartawan yang menunggu di ruang lobi Kejari Bandung. Alex enggan dibawa ke Rutan Kebonwaru karena banyaknya wartawan yang menunggu.

Tapi akhirnya Alex pun langsung digiring masuk ke dalam kendaraan milik Kejari Bandung yang sudah menunggu di depan pintu samping Kantor Kejari Bandung. Setelah masuk, kendaraan Kejari pun langsung meluncur ke Rutan Kebonwaru yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Kejari Bandung. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال