Untuk Menjaga Larangan Buang Sampah Yang Dilakukan Oleh Pengusaha, Camat Warudoyong Akan Panggil Pol PP.

Yadi Mulyadi, Camat Warudoyong.
SUKABUMInews,  Camat Warudoyong Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, menyatakan area dimana warga RW 3 kelurahan Nyomplong biasa membuang sampah adalah wilayah terlarang. Camat menyatakan hal itu terkait  larangan buang sampah oleh pengusaha Rumah Makan  ditempat yang sudah puluhan tahun warga RW 2,4,6,7 dan 9 biasa membuang sampah.

Seakan berpihak pada pengusaha, Yadi Mulyadi  dengan tegas menyatakan jika dipandang perlu pihaknya akan memanggil Polisi Pamong Praja untuk menjaga  agar warga tak lagi membuang sampah kesitu. Yadi menegaskan semua itu demi keindahan, kebersihan dan kesehatan warga.

Dengan enteng juga  camat Warudoyong itu menyatakan agar  warga berembug cari solusi. Menurut Yadi, warga dapat urunan untuk menggaji seorang tenaga pengumpul sampah. Tetapi, camat Warudouyong itu sama sekali tak memberikan arahan harus dibawa kemana tumpukan sampah bila telah dikumpulkan dari rumah warga.  (budi kecil).


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال