Terima Suap Judi Online, Anggota Polda Jabar Divonis 2 Tahun Penjara


sukabumiNews, BANDUNG - Dua orang anggota Polda Jabar yang satu diantaranya Perwira, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut, dalam penanganan kasus judi online.Terdakwa menerima suap hingga ratusan juta rupiah bersama dengan pimpinannya, AKBP Murjoko Budoyono (disidang di Jakarta, red). Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan, di Ruang Sidang IV Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Senin (20/4/2015).

Dua terdakwa anggota Polda Jabar yang dihukum 2 tahun penjara itu yakni AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar.

Hakim Kristwan G. Damanik menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua subsider, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dihukum 2 tahun penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayarnya, maka harus mengganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Pada sidang itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bagi satu terdakwa lainnya yakni Ali Irawan. Terdakwa dari pihak swasta itu dijatuhi hukuman yang sama.

Ali merupakan pemberi suap bagi Dudung dan Amin dan terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurup b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang diterima oleh ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang beberapa pekan lalu, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sebelum memutus vonis, hakim terlebih dulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya. Pun dengan JPU, yang mengambil langkah sama. Karena kedua belah pihak telah sepakat menerima putusan majelis hakim, maka putusan itupun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال