sukabumiNews, BANDUNG - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengungkap tempat prostitusi di tiga rumah yang dijadikan tempat kos-kosan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, Minggu (19/4/2015) dini hari.
Dari ketiga rumah tersebut, petugas mengamankan sebanyak 27 wanita yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) dan lima germo serta seorang bos.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Minggu (19/4/2015) mengatakan, terungkapnya tiga rumah yang dijadikan kos-kosan dan tempat prostitusi itu berawal dari kaburnya seorang perempuan masih di bawah umur berinisial LA (17), yang datang langsung ke Mapolrestabes Bandung untuk melaporkan.
"Setelah menerima laporan itu, saya langsung printahkan Kasat Reskrim untuk menggerebek tempat tersebut, dan berhasil amankan 27 perempuan yang diduga dijadikan PSK berikut lima germo dan seorang bos," jelas Yoyol, seperti dilansir galamedianews.com.
Masih dikatakannya, kelima germo yang diamankan berinisal DM (35), HR (38), PO (38), BD (33), dan TM (49). Sedangkan untuk bosnya bernama Euis alias Nenek (57). "Mereka semua untuk keenam germo telah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Untuk modus operandi, lanjut Yoyol, para tersangka telah mengeksploitasi anak dengan cara menyuruh korban untuk melayani tamu.
Keenam tersangka, telah melakukan kejahatan terhadap perlindungan anak atau setiap orang mengeksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain memperkerjakan anak di bawah umur.
"Terjerat Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas