sukabumiNews, SUKABUMI--Pria berinisial DI, warga RT 47/9 Kampung Cikarang, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi. DI diamankan lantaran kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Sulistyo Pudjo, mengatakan, DI membuat senpi rakitan di kediaman orang tuanya. Adapun kediaman orang tuanya berada di Kampung Cirumput, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka ditangkap polisi pada Selasa, 17 maret 2015 sekitar pukul 03.00 di Jalan Cibodas, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, " kata Sulistyo melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4).
Selain senpi rakitan, sambung Sulistyo, tersangka memiliki tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm. Peluru itu ditemukan sebelum DI membuat senpi rakitan. Diduga DI mendapatkan peluru di sebuah rumah di Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka membuat senpi itu dengan cara belajar melalui internet," ujar Sulistyo.
Adapun tersangka, kata Sulistyo, membuat senpi rakitan untuk dipakai sendiri. DI pun akan menjualnya jika ada yang berminat membeli senpi rakitannya tersebut. Kini tersangka dijerat pasal 1 UU darurat No 12 tahun 1951 yang ancaman hukuman maksimalnya selama 20 tahun penjara.