Notaris Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Penipuan Koperasi Cipaganti

BANDUNG, sukabumiNews - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terhadap ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Kamis (30/4/2025). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kasianus Telaumbanua ini berasal dari Notaris. Ada lima orang yang dihadirkan sebagai saksi.

Pantauan sukabumiNews ketika pemeriksaan para saksi berlangsung, JPU Kejati Jabar mencecar pertanyaan kepada saksi Notaris. Saksi menerangkan proses pendirian KCKGP dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh KCKGP dengan para mitra.

Ruang Sidang I PN Bandung tempat sidang digelar, dipadati mitra yang menjadi korban. Para mitra pun tampak serius menyimak pertanyaan JPU dan jawaban dari para saksi. Sidang juga menghadirkan empat orang terdakwa, yakni Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan KCKGP, Andianto Setiabudi. Selain Andianto, tiga pimpinan Cipaganti Grup lainnya, yakni Julia Sri Redjeki (Kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (Istri Andianto) dan Cece Kadarisman.

Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu, keempat terdakwa terancam hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun. JPU Ahmad Nurhidayat saat itu menyebut keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran.

Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, para terdakwa yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru itu dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp 3.264.688.521.100. [Red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas


Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال