sukabumiNews, BANDUNG - Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Selasa (21/4/2015). Alex ditahan setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan selama dua jam dan pengurusan administrasi selama kurang lebih lima jam.
Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung tahun anggaran 2013 senilai Rp 7 miliar. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dalam kasus tersebut. Penyidik menahan Alex untuk 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Alex, Heri Gunawan mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan langkah penyidik yang melakukan penahanan. Pasalnya, dalam pemeriksaan itu pihaknya sama sekali belum mendapat gambaran sangkaan yang dialamatkan penyidik.
"Tadi memang sempat alot, sempat negosiasi soal hal-hal yang menurut kami masih bisa diperdebatkan. Kami dan penyidik berdebat alot, karena kami belum mendapat gambaran sangkaan untuk klien kami ini. Tapi penyidik keukeuh klien kami harus ditahan," ujar Heri usai kliennya digiring ke Rutan Kebonwaru, seperti dilansir galamedianews.com.
Kendati demikian, Heri menyebut pihaknya akhirnya mengambil sikap. Pihaknya pun 'mengalah' dan Alex menandatangani berita acara penahanan. "Biarlah, kalaupun mau lakukan upaya besok masih bisa. Ini (penahanan, red) kan perintah. Tadi juga kami sampaikan ke klien kami, wayahna urang kudu ka Kebonwaru," katanya.
Sebagai kuasa hukum, lanjut Heri, pihaknya memang belum memiliki gambaran soal sangkaan penyidik. Namun ia menilai, hal itu bisa dibuktikan di persidangan nanti. Yang pasti, ia membantah kliennya menerima gratifikasi. Uang Rp 400 juta yang diterima Alex dari Abidin, kuasa hukum ahli waris, adalah untuk pembayaran utang. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas