Oleh: ust. Manatahan--
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 261)
Demikian, semoga Firman Allah ini semakin menggerakkan hati para dermawan sekalian, bahwasannya apa yang kita serahkan ke Jalan Allah, akan mendapat ganti yang berlipat ganda dari Allah SWT Ar-Razzaq Yang Maha Memberi Rizki. Amien.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 261)
Demikian, semoga Firman Allah ini semakin menggerakkan hati para dermawan sekalian, bahwasannya apa yang kita serahkan ke Jalan Allah, akan mendapat ganti yang berlipat ganda dari Allah SWT Ar-Razzaq Yang Maha Memberi Rizki. Amien.
Menafkahkan
harta yang dicintai
Diantara sifat seorang mukmin yang terdapat pada
ayat-ayat al-qur’an yaitu menafkahkan harta yang dicintainya, sebagaimana dalam
firman Allah subhanahu wa ta’ala:
الَّذِينَ
يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ٨:٣
(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang
menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Al-Anfal: 3)
Yakni, rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka lalu
mereka mengeluarkannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang maksud “menafkahkan”
disini, yaitu sebagai berikut:
1.Ada yang mengatakan, yang dimaksud dengan “nafkah” yang
dikeluarkan itu adalah zakat wajib.
2. Ada yang mengatakan, yang dimaksud dengan “nafkah”
tersebut adalah sedekah tathawu’ atau sukarela.
3. Ada yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak-hak
yang ada dalam harta selain zakat, karena Allah subhanahu wa ta’ala ketika
menyebutkannya, berbarengan dengan shalat, maka nafkah tersebut menjadi wajib,
dan ketika tidak disebutkan berbarengan dengan shalat maka yang fardhu hanya
shalat, sedangkan nafkah tersebut tidak fardhu.
4. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
“nafkah” tersebut adalah nafkah dalam makna umum, dan inilah pendapat yang
paling dekat dengan kebenaran, karena infak tersebut menempati posisi “terpuji”
jika dilakukan sebagian harta yang diberikannya kepada mereka dan infak hanya
dapat dilakukan dari rezeki yang halal.
Maksud ayat tersebut adalah, “Mereka mengeluarkan sesuatu yang telah ditetapkan oleh syari’at berupa zakat atau yang lainnya, yang terkadang muncul pada beberapa keadaan, dan mereka dianjurkan untuk melakukan semua itu” [Al-Jami' (1/125) oleh Al-Imam Qurthubi dan Tafsir Al-Qur'an al-Azhim (1/42) oleh Al-Imam Ibnu Katsir]
Maksud ayat tersebut adalah, “Mereka mengeluarkan sesuatu yang telah ditetapkan oleh syari’at berupa zakat atau yang lainnya, yang terkadang muncul pada beberapa keadaan, dan mereka dianjurkan untuk melakukan semua itu” [Al-Jami' (1/125) oleh Al-Imam Qurthubi dan Tafsir Al-Qur'an al-Azhim (1/42) oleh Al-Imam Ibnu Katsir]
Dahulu, ada pepatah yang sering diucapkan: “tidak berhak
dilahirkan orang yang hidup hanya untuk kepentingan dirinya sendiri”
Tentunya seorang mukmin tidak bisa hidup tanpa kerabat
dekat (famili/keluarga), para tetangga, dan teman sejawat, dan tentu disana ada
orang yang kaya dan yang muskin, yang kuat dan yang lemah, yang berkecukupan
dan yang kekurangan.
Seorang mukmin akan selalu berpacu memberikan sedekah
kepada setiap orang yang membutuhkannya, baik yang dekat maupun yang jauh, yang
dikenal maupun yang tidak dikenalnya.
Sedekah yang kita berikan tidak terbatas, baik kecil atau
besar, karena maksud dari sedekah adalah memberi bantuan kepada orang yang
membutuhkan dan mengeluarkan diri dari sikap pelit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang
artinya:
“Pada suatu hari yang terik, ada seorang wanita pelacur
melihat seekor anjing sedang mengelilingi sebuah sumur. Anjing itu menjulurkan
lidahnya karena kehausan. Si pelacur lalu membuka sepatunya dan mengisinya
dengan air sumur tersebut lalu diberikan kepada anjing tersebut. Wanita itu
dimapuni dosa-dosanya” (HR. Muslim)
Perhatikanlah, bagaimana sedekah yang jumlahnya sedikit
telah menjadikan rahmat dan maghfirah (ampunan) Allah tercurah kepada wanita
tunasusila tersebut, bahkan kalimat thayyibah (kata-kata yang baik) yang keluar
dari mulut Anda akan dicatat disisi Allah sebagai rangkaian sedekah yang anda
telah lakukan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang
artinya:
“Jauhilah api neraka meskipun hanya (bersedekah) dengan
separoh kurma. Jika kamu tidak menemukannya, maka (cukup) dengan kata-kata yang
baik.” [HR. Bukhari (6023), Muslim (7/101), Ahmad, (4/256), Nasa'i (5/75),
Darimi (1390), Baihaqi (1/390) dalam kitabnya sunan kubra]
Semua ini mengajak kita untuk menjadi orang yang
dermawan. Maka janganlah Anda pelit terhadap orang lain, meskipun hanya dengan
memberi sepotong pakaian, sesuap makanan, atau seteguk minuman.
Allaahu a’lam…
#Sauadaku: Barangkali diantara saudara-saudaraku ada yang
berniat untuk sekedar menginfaqkan rizki yang akan kami salurkan untuk penyelesaikan
pembangunan mesjid alMujahidin, yang beralamat di Jln. Siliwangi III RT 12/03
Desa Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dapat menitipkannya melalui
rekening BRI Syari’ah a/n: Siti Alfiah Muhdian, no. Rek: 100 256 9098
Kontak Person: ust.
Malik AS. Hp: 0815 6311 3245
Tags
khazanah