Kasus Korupsi, Pejabat PN Bandung Diperiksa Kejari Bandung

sukabumiNews, BANDUNG - Pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jl. Jakarta, Selasa (21/4/2015). Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan SMAN 22 Bandung.

"Ya, hari ini diperiksa. Sudah datang," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung, Rinaldi Umar, Selasa (21/4/2015), seperti dilansir galamedianews.com.

Alex diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Intelijen Kejari Bandung. Ini merupakan pemeriksaan pertama untuk Alex setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Sejumlah wartawan hanya bisa menunggu di ruang lobi Kejari.

Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Sejauh ini Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Didi Rismunadi dan Alex Tachsin Ibrahim.

Tersangka Didi sudah ditahan di Rutan Kebonwaru sejak Senin 22 Desember 2014. Sedangkan Alex, masih menghirup udara bebas. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.

Saat kasus ini terjadi di tahun 2013, Didi menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di DPKAD Kota Bandung. Peran tersangka Didi yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Sedangkan Alex, diduga menerima gratifikasi.

Dalam menyidik kasus itu, Kejari Bandung juga sudah memanggil sejumlah saksi. Beberapa diantaranya yaitu Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, pengacara Abidin, SH., beberapa Kepala Bidang di DPKAD Kota Bandung, Kabag Hukum Pemkot Bandung Adin Mukhtarudin dan beberapa pihak ahli waris. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas



Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال