Kasi Pidsus Rinaldi: Kalau Dibuka, Nanti Mereka Siapkan Tangkisan

sukabumiNews, BANDUNG - Kasi Pidsus Kejari Bandung, Rinaldi Umar menegaskan, masalah penahanan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, menjadi kewenangan penyidik. Soal komentar kuasa hukum Alex yang menyebut belum adanya gambaran soal sangkaan, Rinaldi membantahnya.

Hal itu dikatakan Rinaldi, menanggapi keberatan dari pihak kuasa hukum soal Alex Tachsin Ibrahim dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Selasa (21/4/2015). Alex ditahan setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan selama dua jam dan pengurusan administrasi selama kurang lebih lima jam.

"Itu sudah kita putuskan bersama. Tapi tidak mungkin lah kita buka di sini. Tidak mungkin kita sampaikan. Kalau kita buka sekarang, nanti mereka akan siapkan tangkisan-tangkisan. Biarlah nanti dibuka di persidangan saja," kilah Rinaldi, seperti dilansir galamedianews.com.

Mengenai tudingan kuasa hukum Alex soal masalah LO, Rinaldi menyatakan, kasus yang menjerat Alex Tachsin tidak ada kaitannya dengan LO.

"Untuk AT tidak ada kaitan dengan LO, karena dia disangkakan gratifikasi. Tapi dengan tersangka DR iya, karena jaksa saat itu kapasitasnya sebagai pengacara negara," tandas Rinaldi.

Menurut Rinaldi, dalam LO juga disebutkan uang penggantian tanah itu dapat dibayarkan bila tidak ada sengketa, namun belakangan malah ada ahli waris yang keberatan. "Makanya diusut," ujarnya.

Rinaldi menegaskan, penahanan Alex di Rutan Kebonwaru tersebut akan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Dan akan diperpanjang lagi selama penyidikan tersebut berlangsung.

Rinaldi menyatakan, tersangka Alex Tachsin Ibrahim disangkakan telah menerima gratifikasi dari penggantian pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung kepada ahli waris. Dari penggantian itu, Alex menerima Rp 400 juta dari Rp 7 miliar yang dikucurkan Pemkot Bandung kepada ahli waris Idji Hatadji.

Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Sejauh ini, Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Didi Rismunadi dan Alex Tachsin Ibrahim.

Saat kasus ini terjadi di tahun 2013, Didi  menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di DPKAD Kota Bandung. Peran tersangka Didi yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Sedangkan Alex, diduga menerima gratifikasi.

Dalam menyidik kasus itu, Kejari Bandung juga sudah memanggil sejumlah saksi. Beberapa diantaranya yaitu Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, pengacara Abidin, SH., beberapa Kepala Bidang di DPKAD Kota Bandung, Kabag Hukum Pemkot Bandung. Adin Mukhtarudin dan beberapa pihak ahli waris. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas



Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال