Guru Besar Unpad Jadi Saksi di Persidangan Yance

sukanumiNews, BANDUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk PLTU Sumuradem dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Senin (20/4/2015). Sidang kali ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara ini, pihak terdakwa menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang kali ini. Dua orang saksi itu adalah Guru Besar Fakultas Hukum Unpad I Gde Pantja Astawa serta Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Persidangan kali ini masih berlangsung dengan sesi keterangan dari saksi ahli I Gde Pantja Astawa. Saksi ahli menerangkan secara rinci persoalan administrasi hukum, sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan majelis hakim.

Terdakwa Yance duduk di sebelah penasehat hukumnya. Ia hadir dengan mengenakan baju batik warna coklat kekuning-kuningan. Ruang sidang sendiri dipadati pengunjung yang sebagian besar loyalis Yance.

Dalam perkara ini, Yance diduga melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Jabar Utara sebesar Rp 5,3 miliar. Harga tanah yang seharusnya dijual sebesar Rp 22 ribu setiap meter persegi, dilipatgandakan menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.

Dengan begitu, Yance dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni Agung Rijoto selaku penerima pelepasan hak atas nama PT Wiharta Karya Agung serta Almond Kurniawan Budiman selaku pemilik HGU.

JPU Kejagung menerapkan dua dakwaan sekaligus, primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [red.be/galamedianews.com]
Editor: Bait Elyas



Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال